Ayah Rudapaksa Anak di Konawe Selatan

Alasan Ayah Kandung Jemput Anak Usia 2 Tahun Bertemu Nenek di Konawe Selatan, Korban Malah Dicabuli

Seorang ayah berinisial D (40) mencabuli anak kandungnya yang baru berusia dua tahun di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Seorang ayah berinisial D (40) mencabuli anak kandungnya yang baru berusia dua tahun di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Insiden rudapaksa ayah kandung terhadap anaknya tersebut terjadi di Kecamatan Buke, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, pada Minggu (14/4/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang ayah berinisial D (40) mencabuli anak kandungnya yang baru berusia dua tahun di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Karena kejadian tersebut korban berinisial F pun merasa ketakutan dan mengalami sakit pada kemaluan usai dicabuli oleh ayah kandungnya.

Insiden rudapaksa ayah kandung terhadap anaknya tersebut terjadi di Kecamatan Buke, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, pada Minggu (14/4/2024).

Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra mengatakan D yang sudah bercerai dengan ibu korban menjemput sang anak di rumah neneknya di Kecamatan Buke.

"D beralasan menjemput sang karena merasa rindu terhadap anaknya dan ingin mempertemukan dengan neneknya (ibu D)," ujarnya, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Visum Anak Usia 2 Tahun Korban Rudapaksa Ayah Kandung di Konawe Selatan Sultra

Namun, ketika D mengantar F kembali ke rumah ibunya, korban terlihat takut dan merasa kesakitan pada bagian kemaluan.

Karena tak terima, keluarga F pun kemudian melaporkan D dengan dugaan pencabulan di Mako Polres Konawe Selatan.

Polres Konsel yang menerima laporan tersebut langsung melakukan visum terhadap korban dan pemeriksaan kepada D.

Kata AKP Nyoman Gede Arya, saat ini D sudah diamankan di Mako Polres Konsel.

"D dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved