Ayah Rudapaksa Anak di Kendari
Ayah Rudapaksa Anak Kandung Berulangkali di Kendari Sulawesi Tenggara Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang ayah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi usai rudapaksa anak kandung.
Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang ayah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi usai rudapaksa anak kandung.
Usai ditangkap polisi, tersangka DS (41) dipersangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"DS dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76 D UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara," ungkap AKP Jumiran, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Kronologi Keributan Antartetangga di Lorong Dolog Mandonga Kendari Sulawesi Tenggara Diungkap Polisi
Diberitakan sebelumnya, Polsek Poasia menangkap DS setelah dilaporkan memperkosa anak kandungnya sejak Agustus 2023 hingga Februari 2024.
DS ditangkap polisi pada Senin (11/3/2024) lalu di kediamannya di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Poasia, AKP Jumiran mengatakan tersangka melakukan aksi bejatnya saat rumah sedang sepi. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal)
ayah rudapaksa anak
Kendari
Sulawesi Tenggara
Sultra
15 tahun penjara
TribunBreakingNews
Polsek Poasia
Kronologi Pemuda Asal Muna Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Diciduk Polisi, Enggan Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Sopir Angkot Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental di Kendari Sultra Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sopir Angkot Pelaku Rudapaksa Gadis Gangguan Mental di Kendari Dibekuk Polisi saat Tunggu Penumpang |
![]() |
---|
Pelaku Rudapaksa di Kendari Sultra Sempat Ancam Korbannya, Gadis Keterbelakangan Mental |
![]() |
---|
Kronologis Gadis dengan Keterbelakangan Mental Jadi Korban Rudapaksa Sopir Angkot di Kendari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.