Ayah Rudapaksa Anak di Kendari

Ayah Rudapaksa Anak Kandung Berulangkali di Kendari Sulawesi Tenggara Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang ayah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi usai rudapaksa anak kandung.

Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Seorang ayah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi usai rudapaksa anak kandung. Usai ditangkap polisi, tersangka DS (41) dipersangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang ayah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi usai rudapaksa anak kandung.

Usai ditangkap polisi, tersangka DS (41) dipersangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"DS dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76 D UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara," ungkap AKP Jumiran, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Kronologi Keributan Antartetangga di Lorong Dolog Mandonga Kendari Sulawesi Tenggara Diungkap Polisi

Diberitakan sebelumnya, Polsek Poasia menangkap DS setelah dilaporkan memperkosa anak kandungnya sejak Agustus 2023 hingga Februari 2024.

DS ditangkap polisi pada Senin (11/3/2024) lalu di kediamannya di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Poasia, AKP Jumiran mengatakan tersangka melakukan aksi bejatnya saat rumah sedang sepi. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved