Kisah Viral
Duduk Perkara Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar Viral, Anak Ungkap Tragedi Kelam, Pelaku Tempramen
Berikut ini duduk perkara kasus suami bunuh istri di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Setelah enam tahun lamanya, tragedi kelam itu terungkap.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
H mengubur istrinya di belakang rumahnya.
Ia bahkan memberi semen untuk menutupi jejaknya.
6 tahun hidup bebas, kini H tak bisa berkutik setelah dilaporkan sang anak.
Anak korban F datang melapor ke Polrestabes Makassar, Sabtu (13/4/2024).
Selain sang ibu, F juga ternyata menjadi korban kekerasan H.
Duduk Perkara
Pembunuhan tersebut terjadi pada tahun 2028 di Jl Kandea 2, Kecamatan Bontoala, Makassar.
Ayah dua orang anak itu, mengaku cemburu buta terhadap Jumiati yang ia curigai sempat bertemu dengan mantan pacarnya.
Namun, tuduhan H itu tidak diakui Jumiati hingga keduanya pun terlibat cekcok dan berujung penganiayaan.
Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Konawe Selatan, Kejar-kejaran, Mengaku Emosi Karena Korban Berteriak
"Saya curigai ketemu sama mantan pacarnya di Lorong 1 saya tanya tapi dia tidak mau mengaku," kata H seusai ditangkap, Minggu (14/4/2024).
Ia pun mengaku memukul korban di beberapa bagian tubuhnya hingga menggunakan balok.
"Saya pukul pakai tangan di (bagian) dada dan perut. Saya lupa bulan berapa, kira -kira 2018. Saya juga pukul pakai (balok) kayu di bagian kepala, saya lupa berapa kali," bebernya lagi.
Setelah Jumiati tidak sadarkan diri dan meninggal dunia, H pun mengaku membawa mayat istrinya itu ke bagian belakang rumah.
Di belakang rumah berlantai dua dengan lebar tiga meter dan panjang 8-10 meter, terdapat kubangan tanah.
H yang gelap mata pun mengubur mayat istrinya itu lalu menutupinya dengan semen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.