Berita Kendari
Kronologi Gakkum KLHK Gagalkan Penjualan Kayu Ilegal Lintas Provinsi di Kendari Sulawesi Tenggara
Kronologi Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil menggagalkan penjualan kayu ilegal lintas provinsi di Kota Kendari Sulawesi Tenggara
Penulis: La Ode Risman Hermawan | Editor: Desi Triana Aswan
(Dok. Gakkum KLHK)
KAYU ILEGAL - Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menggagalkan penjualan kayu ilegal lintas provinsi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (26/3/2024) lalu. Kayu tersebut berasal dari aktivitas illegal logging di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Buton Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap S, kayu tersebut berasal aktivitas illegal logging di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Buton Utara.
Rencananya kayu tersebut akan dibawa ke Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
“Dari hasil pemeriksaan, kayu tersebut berasal dari kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Buton Utara dengan tujuan UD Indah Lestari di Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan,” jelasn Aswin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Risman Hermawan)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.