Berita Muna

Warga Maligano Muna Sultra Ditetapkan Tersangka Dugaan Penjualan Kayu Ilegal Lintas Provinsi 

Aswin menyebut kayu tersebut berasal dari Kabupaten Buton Utara dan akan dibawa menuju Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Penulis: La Ode Risman Hermawan | Editor: Amelda Devi Indriyani
Gakkum KLHK
KAYU ILEGAL - Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menggagalkan penjualan kayu ilegal lintas provinsi. Dari hasil penggagalan tersebut, petugas juga menetapkan pria berinisial S (56), warga Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, sebagai tersangka atas kepemilikan kayu ilegal. (Dok. Gakkum KLHK) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, MUNA - Pria berinisial S (56), warga Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, ditetapkan tersangka dugaan kasus penjualan kayu ilegal lintas provinsi. 

S ditetapkan tersangka setelah Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil menggagalkan peredaran kayu ilegal menggunakan truk tronton di Jalan Poros Kendari–Amolengo, Selasa (26/3/2024) lalu. 

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa truk yang dikemudikan pria berinisial IN (29) membawa kayu olahan jenis Marcopolo dengan volume 18 meter kubik.

“Truk yang dikendarai IN memuat kayu jenis Marcopolo dengan volume 18 meter kubik disertai dokumen SKSHHK-KO palsu,” kata Aswin melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/3/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap IN, kayu yang dibawa menggunakan dokumen palsu itu merupakan milik S, warga Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano. 

Baca juga: BREAKING NEWS Mobil Masuk Pekarangan Hampir Tabrak Rumah Warga di Penurunan Jembel Baubau Sultra

Aswin menyebut kayu tersebut berasal dari Kabupaten Buton Utara dan akan dibawa menuju Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan

“Dari hasil pemeriksaan, kayu tersebut berasal dari kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Buton Utara dengan tujuan UD Indah Lestari yang beralamat di Daerah Cina Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo,” ujarnya. 

S saat ini ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari. 

Sementara IN diamankan di Kantor Pos Gakkum KLHK Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Risman Hermawan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved