Berita Kendari

Kronologi Gakkum KLHK Gagalkan Penjualan Kayu Ilegal Lintas Provinsi di Kendari Sulawesi Tenggara

Kronologi Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil menggagalkan penjualan kayu ilegal lintas provinsi di Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Penulis: La Ode Risman Hermawan | Editor: Desi Triana Aswan
(Dok. Gakkum KLHK)
KAYU ILEGAL - Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menggagalkan penjualan kayu ilegal lintas provinsi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (26/3/2024) lalu. Kayu tersebut berasal dari aktivitas illegal logging di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Buton Utara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, MUNA - Berikut kronologi Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Sulawesi berhasil menggagalkan penjualan kayu ilegal lintas provinsi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengatakan awalnya mereka mendapatkan aduan dari masyarakat tentang adanya pengangkutan kayu olahan yang diduga ilegal, Selasa (26/3/2024) lalu.

Kayu itu diduga diangkut menggunakan truk tronton berwarna merah dengan nomor polisi DD 8702 UN yang bergerak dari Kabupaten Buton Utara menuju Kota Kendari melalui Pelabuhan Feri Labuan–Amolengo. 

“Kasus ini berawal dari adua masyarakat yang memberikan informasi adanya pengangkutan kayu olahan ilegal,” kata Aswin melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/3/2024). 

Mendapatkan informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk tim operasi dan bergegas menuju Pelabuhan Feri Labuan–Amolengo di Kabupaten Buton Utara.

Setelah melihat truk tronton yang diduga mengangkut kayu ilegal, personel melakukan pemantauan sampai tiba di Kota Kendari. 

Baca juga: Warga Maligano Muna Sultra Ditetapkan Tersangka Dugaan Penjualan Kayu Ilegal Lintas Provinsi 

“Pukul 16.27 Wita tim operasi berangkat ke Pelabuhan Labuan–Amolengo. Pukul 17.30 Wita, tim operasi menemukan truk tersebut dan dilakukan pemantauan sampai memasuki wilayah Kota Kendari,” jelasnya. 

Saat memasuki wilayah Kota Kendari, tepatnya di Kelurahan Anggalomelai, Kecamatan Abeli, tim operasi menghentikan truk tronton yang dikemudikan pria berinisial IN (29). 

Petugas lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan kayu olahan jenis Marcopolo dengan volume 18 meter kubik. 

Saat diinterogasi, IN mengaku kayu yang dimuat merupakan milik pria berinisial S (56), warga Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna. 

Selain itu, surat keterangan sahnya hasil hutan kayu-kayu olahan (SKSHHK-KO) atau dokumen kayu yang dimuat tidak sesuai volume dan tanggal penerbitan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang menyertai kayu tersebut, dokumen SKSHH-KO tidak sesuai volume muatan kayu dan tanggal penerbitan dokumen tersebut,” ungkap Aswin. 

Truk tronton bermuatan kayu berserta IN lalu dibawa ke Kantor Pos Gakkum KLHK Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara pemilik kayu berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari. 

KAYU ILEGAL - Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menggagalkan penjualan kayu ilegal lintas provinsi. Dari hasil penggagalan tersebut, petugas juga menetapkan pria berinisial S (56), warga Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, sebagai tersangka atas kepemilikan kayu ilegal. (Dok. Gakkum KLHK)
KAYU ILEGAL - Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menggagalkan penjualan kayu ilegal lintas provinsi. Dari hasil penggagalan tersebut, petugas juga menetapkan pria berinisial S (56), warga Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, sebagai tersangka atas kepemilikan kayu ilegal. (Dok. Gakkum KLHK) (Gakkum KLHK)

“Saat ini tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rutan  Kelas IIA Kendari,” ujarnya. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved