Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara

Tuntutan 8 Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Nikel di Sultra, Windu Aji Dituntut 12 Tahun Penjara

Inilah delapan terdakwa terlibat kasus korupsi pertambangan ore nikel milik PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara dituntut penjara.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Inilah delapan terdakwa yang terlibat kasus korupsi pertambangan ore nikel milik PT Antam Blok Mandiodo di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara dituntut penjara. Tuntutan hukuman untuk delapan terdakwa dibacakan Tim Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejati Sultra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (28/3/2024) kemarin. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah delapan terdakwa yang terlibat kasus korupsi pertambangan ore nikel milik PT Antam Blok Mandiodo di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara dituntut penjara.

Tuntutan hukuman untuk delapan terdakwa dibacakan Tim Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejati Sultra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (28/3/2024) kemarin.

Hal ini disampaikan Kasi Intel Kajati Sultra, Ade Hermawan melalui keterangan tertulisnya.

"Sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan terhadap delapan terdakwa," ujar Ade.

Ia mengungkapkan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Ali Mazi Sempat Mangkir Panggilan Sidang, Eks Gubernur Sultra Jadi Saksi Kasus Korupsi Tambang Konut

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di mana, dari delapan terdakwa yang terlibat, pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto, paling tinggi tuntuan hukumannya.

JPU menuntut Crazy Rich asal Brebes itu selama 12 tahun penjara atas kasus korupsi ore nikel yang merugikan negara senilai Rp2,3 triliun.

Selengkapnya, berikut tuntutan penjara terhadap delapan nama yang terlibat kasus korupsi di IUP PT Antam Mandiodo.

1. Terdakwa Windu Aji Sutanto dituntut pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp1.000.000.000, (satu miliar rupiah) subisidiair 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2.1 triliun.

Baca juga: Penetapan 2 Tersangka Warga Torobulu yang Halangi Aktivitas Tambang, Begini Penjelasan Polda Sultra

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;

2. Terdakwa Glen Ario Sudarto dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp1.000.000.000, (satu miliar rupiah) subisidiair 6 (enam) bulan kurungan;

3. Terdakwa Ofan Sofwan dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan;

4. Terdakwa Ridwan Djamaludin dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan;

5. Terdakwa Sugeng Mujiyanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan;

Baca juga: Detik-detik Tanah Longsor Tewaskan Sekuriti Tambang Nikel di Kolaka Sulawesi Tenggara

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved