Berita Konawe Selatan

Penetapan 2 Tersangka Warga Torobulu yang Halangi Aktivitas Tambang, Begini Penjelasan Polda Sultra

Polemik pertambangan di Desa Torobulu, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara hingga saat ini Polda Sultra telah menetapkan 2 warga sebagai tersangka.

Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian saat di konfirmasi TribunnewsSultra.com terkait penetapan 2 warga Torobulu Konawes Selatan sebagai tersangka karena telah menghalang-halangi aktivitas pertambangan di sekitar Desa Torobulu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Polemik pertambangan di Desa Torobulu, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga saat ini Polda Sultra telah menetapkan 2 warga sebagai tersangka.

Kedua warga ini ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya melakukan aksi penolakan dengan mendatangi perusahaan pertambangan di sekitar Desa Torobulu untuk diberhentikan aktivitasnya.

Hingga sampai saat ini perusahaan yang berpolemik itu sudah memanggil 32 orang saksi, dan menetapkan 2 orang warga.

Warga yang ditetapkan sebagai tersangka itu dikenakan pasal dugaan menghalang-halangi proses kegiatan pertambangan.

Namun pihak warga keberatan dan menganggap bahwa proses penetapan tersangka itu sebagai tindakkan kriminalisasi warga yang menolak aktivitas pertambangan di sekitar Desa Torobulu tersebut.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com mengatakan bahwa Polda Sultra tidak melakukan kriminalisasi terhadap warga.

“Kami tidak ada kriminalisasi,” katanya, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Curhat 2 Warga Torobulu Konsel Jadi Tersangka Polda Sultra Gegara Halangi Aktivitas Pertambangan

Ia menjelaskan bahwa proses penetapan kedua warga Torobulu sebagai tersangka tentu sudah berdasarkan alat bukti yang cukup.

Kemudian keterangan para saksi hingga sudah dilakukan gelar perkara, untuk dijadikan tersangka.

“Itu berdasarkan laporan pengaduan perusahaan pertambangan tersebut, Penyidik sudah melakukan penyidikan dan sudah lakukan klarifikasi sebanyak 18 orang,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam penetapan tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan ahli dan dirjen minerba.

“Termasuk Pemeriksaan ahli dari dirjen minerba dan sudah cek lokasi juga,” ucapnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved