Berita Konawe Selatan
Penetapan 2 Tersangka Warga Torobulu yang Halangi Aktivitas Tambang, Begini Penjelasan Polda Sultra
Polemik pertambangan di Desa Torobulu, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara hingga saat ini Polda Sultra telah menetapkan 2 warga sebagai tersangka.
Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Polemik pertambangan di Desa Torobulu, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga saat ini Polda Sultra telah menetapkan 2 warga sebagai tersangka.
Kedua warga ini ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya melakukan aksi penolakan dengan mendatangi perusahaan pertambangan di sekitar Desa Torobulu untuk diberhentikan aktivitasnya.
Hingga sampai saat ini perusahaan yang berpolemik itu sudah memanggil 32 orang saksi, dan menetapkan 2 orang warga.
Warga yang ditetapkan sebagai tersangka itu dikenakan pasal dugaan menghalang-halangi proses kegiatan pertambangan.
Namun pihak warga keberatan dan menganggap bahwa proses penetapan tersangka itu sebagai tindakkan kriminalisasi warga yang menolak aktivitas pertambangan di sekitar Desa Torobulu tersebut.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com mengatakan bahwa Polda Sultra tidak melakukan kriminalisasi terhadap warga.
“Kami tidak ada kriminalisasi,” katanya, Rabu (6/3/2024).
Baca juga: Curhat 2 Warga Torobulu Konsel Jadi Tersangka Polda Sultra Gegara Halangi Aktivitas Pertambangan
Ia menjelaskan bahwa proses penetapan kedua warga Torobulu sebagai tersangka tentu sudah berdasarkan alat bukti yang cukup.
Kemudian keterangan para saksi hingga sudah dilakukan gelar perkara, untuk dijadikan tersangka.
“Itu berdasarkan laporan pengaduan perusahaan pertambangan tersebut, Penyidik sudah melakukan penyidikan dan sudah lakukan klarifikasi sebanyak 18 orang,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam penetapan tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan ahli dan dirjen minerba.
“Termasuk Pemeriksaan ahli dari dirjen minerba dan sudah cek lokasi juga,” ucapnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
tersangka
warga
Torobulu
Konawe Selatan
Sulawesi Tenggara
Polda Sultra
kriminalisasi
aktivitas pertambangan
Curhat 2 Warga Torobulu Konsel Jadi Tersangka Polda Sultra Gegara Halangi Aktivitas Pertambangan |
![]() |
---|
Usai Pemilu 2024, Pelabuhan Feri Tampo-Torobulu Sulawesi Tenggara Layani 1.000 Penumpang per Hari |
![]() |
---|
Pelabuhan Torobulu-Tampo Dipadati Pemudik Sehari Jelang Pemilu 2024, Antrian Mengular Tujuan Muna |
![]() |
---|
Dishub Sultra Siagakan Kapal Tambahan di Amolengo dan Torobulu, Atasi Lonjakan Penumpang Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.