Pemuda di Konawe Ditangkap Edarkan Sabu

Kronologi Pengedar Narkoba di Konawe Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi, Sita 87 Paket Sabu

Inilah kronologi seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Kepolisian Resor atau Polres Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Inilah kronologi seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Kepolisian Resor atau Polres Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sosok pria tersebut berinisial AM (30) ditangkap polisi di Kelurahan Kasupute, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, saat personel Polres Konawe melakukan operasi pada hari Kamis (28/3/2024), sekitar pukul 02.00 Wita. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah kronologi seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Kepolisian Resor atau Polres Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebelumnya penangkapan tersebut, menjadi perhatian khusus mengingat terjadi di bulan Ramadan yang seharusnya menjadi bulan penuh berkah.

Sosok pria tersebut berinisial AM (30) ditangkap polisi di Kelurahan Kasupute, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, saat personel Polres Konawe melakukan operasi pada hari Kamis (28/3/2024), sekitar pukul 02.00 Wita.

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi SIK melalui Kasat Narkoba Polres Konawe, IPTU Asriady mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan dari masyarakat pada Rabu (27/3/2024), sekitar pukul 21.00 Wita.

Informasi tersebut, menunjukkan di wilayah Kelurahan Kasupute sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Mahasiswa Edarkan Sabu Dibalut Bungkusan Permen di Baubau Sultra Diupah Rp25ribu per Sachet

"Kami dengan cepat, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe melakukan penyelidikan. Kami melakukan penggerebekan di rumah tersangka, yang juga merupakan lokasi kegiatan transaksi narkotika tersebut," katanya kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (28/3/2024).

Ia menjelaskan dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan 87 sachet narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 39.93 gram.

"Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk satu set alat isap bong, dua plastik bening, dan tas kecil warna abu-abu,” jelasnya.

Karena perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia mengatakan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan pihaknya yaitu pemeriksaan urine dan darah tersangka, saksi-saksi, gelar perkara, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik di Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: BREAKING NEWS Mahasiswa Ditangkap Polisi Ketahuan Edarkan Sabu Seberat 42,45 Gram di Baubau Sultra

"Kami dari Polres Konawe menegaskan berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayahnya demi terciptanya lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved