Polisi Ungkap 3 Kasus Narkoba di Kendari

2 Emak-emak Pirang Ditangkap Kasus Narkoba di Kendari Sulawesi Tenggara Terancam 20 Tahun Penjara

Sebanyak dua wanita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus berhadapan dengan hukum usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Sebanyak dua wanita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus berhadapan dengan hukum usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak dua wanita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus berhadapan dengan hukum usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Sosok kedua wanita pirang ini berinisial MR dan ST, memiliki sabu karena merasa ketagihan saat mengonsumsi barang haram tersebut.

"Keduanya merasa ketagihan, sejak tahun 2021 yang lalu tidak konsumsi sabu, baru tahun ini lagi konsumsi," ujar Kaur Bin Ops atau KBO Satreskoba Polresta Kendari, IPDA Haridin, Selasa (27/2/2024).

Karena perbuatannya tersebut, MR dan ST dipersangkakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Baca juga: Kronologi 2 Emak-emak di Kendari Diringkus Polisi, Modus Simpan Sabu di Pembalut dan Lipatan Uang

"Kedua wanita ini diancam dengan Undang-Undang Narkotika, di mana ancamannya paling lama 20 tahun penjara," kata IPDA Haridin.

Diberitakan sebelumnya, dua wanita diringkus Satreskoba Polresta Kendari di rumah kos, Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada Kamis (22/2/2024) sekira pukul 20.30 WITA.

Berdasarkan hasil interogasi, MR dan ST mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria inisial DM untuk dikonsumsi sendiri.

"MR dan ST beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas IPDA Haridin. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved