Kasus Pajak Perusahaan Tambang di Sultra
Kejari Kendari Ungkap Modus Direktur Utama PT Bumi Sultra Jaya Gelapkan Uang Pajak Rp4,3 Miliar
Kejaksaan Negeri Kendari beberkan kronologi, Direktur Utama PT Bumi Sultra Jaya, inisial WD, gelapkan uang pajak, negara rugi miliaran rupiah.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Negeri Kendari beberkan kronologi, Direktur Utama PT Bumi Sultra Jaya, inisial WD, gelapkan uang pajak.
Kasus ini pertamakali ditangani penyidik Dirjen Perpajakan perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Setelah ditemukan alat bukti yang cukup. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk disidangkan.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejari Kendari Rampas Uang 4,3 M Hasil Dugaan Kasus Perpajakan Perusahaan Tambang
Kepala Kejari Kendari, Ronal H Bakara mengatakan kejadian ini bermula ketika WD melakukan pemungutan pajak kepada perusahaan yang menggunakan jasanya, untuk mengangkut hasil tambang mereka.
Hanya saja pajak tersebut tidak disetorkan kepada negara. Sehingga negara diperkirakan rugi Rp4,3 Miliar.
"Kurun waktu 2018 sampai dengan 2019 bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kolaka, Jalan Diponegoro No 35 Kota Kendari."
Baca juga: Satu Pelaku Pembunuhan Siswa SMKN 2 Kendari Sultra Diancam Pidana 15 Tahun Penjara
"Dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara," ujar Ronal
Kata Ronal kasus ini sudah dilimpahkan di pengadilan untuk disidangkan.
Selain melakukan pelimpahan pihaknya juga melakukan perampasan uang Rp4,3 Miliar dalam rangka pemulihan kerugian negara.
"Karena ini baru disidangkan, maka uangnya kita tampung dulu direkening penampungan kemudian kita akan setorkan ke Kas Negara," tuturnya. (*)
(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.