Oknum Polisi Aniaya Remaja di Kolut

5 Fakta Oknum Polisi Kendari Aniaya Remaja di Pantai Bahari Kolaka Utara Usai Ditegur Berduaan Pacar

Berikut 5 fakta kasus oknum polisi Kendari, Sulawesi Tenggara, diduga aniaya remaja di Pantai Bahari, Desa Pakue, Kolaka Utara, Provinsi Sultra.

Penulis: Laode Ari | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Berikut 5 fakta kasus oknum polisi Kendari, Sulawesi Tenggara, diduga aniaya remaja di Pantai Bahari, Desa Pakue, Kolaka Utara, Provinsi Sultra. Oknum anggota Polri yang diduga terlibat pemukulan terhadap remaja berinisial MF (16) tersebut adalah Bripda RE (23). 

Ahkam menjelaskan larangan warga yang bersantai di pantai hingga malam tersebut sudah disampaikan dirinya sebagai kepala desa.

“Saya kan sudah sampaikan larangan kalau pada malam hari tidak boleh ada orang di pantai, apalagi bawa perempuan,” jelasnya.

Ia menduga karena tak terima dengan teguran itu, korban sempat cekcok dengan Bripda RE yang mengaku sebagai anggota polri.

“Mungkin karena tersinggung sampai dipukul anak-anak Pakue itu,” ujar Ahkam.

Dia mengungkapkan, karena merasa terancam, Bripda RE memanggil teman-temannya dari Desa Batu Putih.

Setelah 5 orang rekannya datang, keributan pun terjadi sehingga korban MF mengalami luka dan dirawat ke Puskesmas.

Baca juga: Kapolresta Kendari Benarkan Anak Buahnya Terlibat Pemukulan Remaja di Kolaka Utara, Diperiksa Propam

“Setelah kejadian itu, saya temani keluarga korban untuk melaporkan kejadian itu polsek,” katanya.

2. Kronologi Penganiayaan Versi Polisi

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Tommy Subardi Putra, mengatakan, kronologi kejadian bermula saat Bripda RE bersantai di Pantai Bahari bersama pacarnya S.

Pasangan kekasih tersebut menunggu waktu berbuka puasa di pantai yang berlokasi di Desa Pakue, Kabupaten Kolut.

“Pada saat selesai berbuka puasa sekelompok anak muda mendatangi RE, secara bergantian dan paling terakhir mendatangi korban sekitar 10 orang,” kata Tommy.

Saat mendatangi, kata Iptu Tommy, korban MF memegang kayu.

Karena merasa terancam, Bripda RE lalu menelepon rekannya dari Desa Batu Putih.

Berikut 5 fakta kasus oknum polisi Kendari, Sulawesi Tenggara, diduga aniaya remaja di Pantai Bahari, Desa Pakue, Kolaka Utara, Provinsi Sultra. Oknum anggota Polri yang diduga terlibat pemukulan terhadap remaja berinisial MF (16) tersebut adalah Bripda RE (23).
Berikut 5 fakta kasus oknum polisi Kendari, Sulawesi Tenggara, diduga aniaya remaja di Pantai Bahari, Desa Pakue, Kolaka Utara, Provinsi Sultra. Oknum anggota Polri yang diduga terlibat pemukulan terhadap remaja berinisial MF (16) tersebut adalah Bripda RE (23). (Kolase TribunnewsSultra.com)

“Tidak lama kemudian teman-temannya RE datang dan langsung memukul korban di bagian muka sebanyak lima kali,” jelasnya.

Menurut Iptu Tommy, sebelum keributan terjadi, korban MF sudah mengetahui RE merupakan anggota polisi.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved