Kasus Rudapaksa di Kendari
Kronologi Pemuda Asal Muna Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Diciduk Polisi, Enggan Tanggung Jawab
Seorang pemuda asal Kontunaga Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara berinisial DN diciduk tim Buser 77 Polresta Kendari karena diduga melakukan rudapaksa.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- Seorang pemuda asal Kontunaga Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara berinisial DN diciduk Tim Buser 77 Polresta Kendari pada Kamis (22/2/2024).
Ia diciduk karena melakukan redupaksa kepada anak di bawah umur dan enggan untuk bertanggungjawab.
Kejadian tersebut bermula, ketika korban datang ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kemudian dijemput oleh pelaku DN.
DN pun kemudian membawa korban ke rumah kosnya.
Di sana korban dibujuk rayu untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Baca juga: BREAKING NEWS Pemuda di Kendari Ditangkap Kasus Rudapaksa, Dilapor Gegara Tak Mau Tanggung Jawab
Setelah itu korban kemudian meminta pertanggung jawaban kepada DN terkait perbuatannya tersebut.
Akan tetapi DN enggan tanggung jawab.
Setelah itu, korban melaporkan ke Mako Polresta Kota Kendari.
"Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap terduga tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari, AKP Fitrayadi.
Setelah posisi terduga pelaku diketahui, tim Buser 77 langsung menangkap pelaku yang saat itu berada di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra.
(*)
(TribunnewsSultra/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.