Sopir Angkot Rudapaksa Gadis di Kendari

Sopir Angkot Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental di Kendari Sultra Diancam 12 Tahun Penjara

Seorang sopir angkot rudapaksa gadis yang memiliki keterbelakangan mental di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara kini diamankan polisi.

Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Seorang sopir angkot rudapaksa gadis yang memiliki keterbelakangan mental di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara kini diamankan polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku rudapaksa berinisial HMT (35) diancam dengan Pasal 285 KUHP dan atau 289 KUHP. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang sopir angkot rudapaksa gadis yang memiliki keterbelakangan mental di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara kini diamankan polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku rudapaksa berinisial HMT (35) diancam dengan Pasal 285 KUHP dan atau 289 KUHP.

"Diancam dengan pasal pemerkosaan dan atau pencabulan dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Selasa (20/2/2024).

Diberitakan sebelumnya, sopir angkot berinisial HMT di Kota Kendari, Provinsi Sultra diringkus Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, pada Senin (19/2/2024).

Baca juga: Pelaku Penikaman Personel Polda Sultra Ditangkap di Kendari Sulawesi Tenggara Terekam Kamera Warga

HMT diamankan usai melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis yang memiliki riwayat penyakit berkebutuhan khusus berinisial DRA (21), pada Rabu (14/2/2024).

Ia melancarkan aksinya tersebut disalah satu hotel di Jalan Jati Raya, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Kini, pelaku sudah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Jadi pelaku sudah di Polresta untuk pemeriksaan lebih intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas AKP Fitrayadi. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved