Berita Konawe Selatan

Curhat 2 Warga Torobulu Konsel Jadi Tersangka Polda Sultra Gegara Halangi Aktivitas Pertambangan

Dua warga Desa Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra.

|
Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Dua warga Desa Torobulu, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang ditetapkan sebagai tersangka (tengah) bersama kuasa hukum dan Koalisi Masyarakat Sipil pada konferensi pers di Kendari pada Selasa (05/03/2024) malam. 

Pelaporan dilakukan di Kepolisian Resort Konawe Selatan atau Polres Konsel dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian dikonfirmasi TribunnewsSultra.com mengatakan proses penetapan tersangka sudah berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Itu Berdasarkan laporan pengaduan, penyidik sudah melakukan penyidikan dan sudah lakukan klarifikasi sebanyak 18 orang,” jelasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved