Berita Sulawesi Tenggara

Ombudsman RI Ungkap Temuan Tambang Nikel Blok Mandiodo di Konawe Utara Sulawesi Tenggara

Penyampaian Hasil Tinjauan Lapangan Ombudsman RI di lokasi tambang nikel PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Muhammad Israjab
istimewa
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dan Direktur Utama PT Antam Nico Kanter dalam penyerahan laporan tambang nikel Blok Mandiodo Konawe Utara Sulawesi Tenggara 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ombudsman RI mengungkap sejumlah temuan tambang nikel Blok Mandiodo di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Temuan berdasarkan hasil peninjauan lapangan akhir 2023 itu salah satunya terkait adanya dampak lingkungan yang cukup serius akibat dari penambangan nikel ilegal.

Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto pada Selasa (23/1/2023).

Dalam Penyampaian Hasil Tinjauan Lapangan Ombudsman RI di lokasi tambang nikel PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra.

Baca juga: Soal Peran Eks Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi Kasus Blok Mandiodo Ini Tanggapan Kejati Sultra

Menurutnya, adanya kasus hukum yang terjadi pada wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kabu juga merupakan kasus yang serius untuk ditindaklanjuti.

“Terutama dalam aspek pelayanan publik yang berkaitan dengan perizinan operasional dan RKAB usaha tambang,” katanya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

“Peradilan kasus tersebut tentu harus membuktikan apakah  dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan standar dengan pelayanan publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dikutip dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan tinjauan lapangan itu, Hery mengungkapkan sejumlah temuan terkait keluhan warga dan kondisi lingkungan di area pertambangan tersebut.  

Di Desa Tapumea, Ombudsman menemukan fakta bahwa sebelum adanya kegiatan pertambangan, sebagian besar masyarakat bermata pencaharian sebagai petani dan nelayan.

“Namun saat ini masyarakat sudah tidak bisa lagi melaut dan bertani karena perairan laut yang ada di sekitar Blok Mandiodo telah tercemar dengan aktivitas pertambangan,” jelasnya.

Baca juga: 8 Tersangka Kasus Korupsi Tambang PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara Sultra Dipindahkan ke Jakarta

“Selain itu, lahan pertanian telah dialihfungsikan menjadi lahan pertambangan,” ujarnya menambahkan.

Dampak lingkungan lainnya adalah terjadi pendangkalan pantai karena tidak adanya pengelolaan pertambangan oleh perusahaan.

Setidaknya, 11 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebelumnya melakukan eksploitasi di Blok Mandiodo.

Selain itu tidak adanya pemeliharaan jalan umum baik dari pihak perusahaan maupun dari pihak pemerintah, membuat masyarakat lokal belum pernah merasakan jalan yang layak di desa mereka.

Hal serupa juga terjadi di Desa Tepunggaya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved