Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara
Mantan Gubernur Sultra Ali Mazi Penuhi Panggilan Sidang Jadi Saksi Kasus PT Antam Blok Mandiodo
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ali Mazi datang memenuhi panggilan sebagai saksi pada Selasa (5/3/2024).
Agenda sidang yang dihadiri Ali Mazi sebagai saksi dalam kasus korupsi izin pertambangan PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Baca juga: Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi PT Antam Blok Mandiodo Konut Divonis 3 Tahun Penjara
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, pada Selasa (5/3/2024).
"Iya, dia (Ali Mazi) menghadiri pemanggilan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa tadi," ucapnya.
Dody mengatakan, pemanggilan Ali Mazi dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan kasus korupsi PT Antam di Konawe Utara.
Baca juga: 8 Tersangka Kasus Korupsi Tambang PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara Sultra Dipindahkan ke Jakarta
"Jadi pemanggilan Ali Mazi untuk pembuktian dugaan keterlibatan tindak pidana korupsi di PT Antam," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.