Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara
Kejati Sultra Rahasiakan Dua Nama Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Kasus Blok Mandiodo
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih merahasiakan nama dua tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus korupsi dokumen
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih merahasiakan nama dua tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus korupsi dokumen terbang blok Mandiodo.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023), belum memberikan respon terkait dengan dua tersangka TPPU blok Mandiodo itu.
Pesan yang dilayangkan belum direspon, begitu pun dengan panggilaan telepon.
Hal yang sama juga terjadi saat TribunnewsSultra melakukan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Patris Yusrian Jaya melalui pesan singkat.
Padahal sebelumnya, dalam wawancara usai melakukan pelantikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, pada Senin (30/10/2023) lalu, Patris mengatakan sudah mengantongi nama dua tersangka kasus TPPU dalam korupsi dokumen terbang di Blok Mandiodo.
Akan tetapi saat mengatakan itu Patris tidak menyebut secara spesifik siapa sosok tersangka tindak pidana pencucian uang itu,
"Yang jelas 2 orang tersangka baru ini dari pihak swasta. Intinya orang yang paling menikmati keuntungan atas kasus dugaan korupsi di Blok Mandiodo," kata Patris.
Baca juga: Kasus PT Antam Blok Mandiodo Konut, Artis Celine Evangelista Disebut Dekat Dengan Pimpinan Kejaksaan
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau kejati Sultra menyita barang bukti uang senilai Rp79 miliar.
Uang tersebut disita dari hasil penyidikan kasus korupsi pertambangan ore nikel di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya mengatakan, uang senilai Rp79 miliar disita dari berbagai pihak yang terlibat dalam kasus korupsi pertambangan di IUP PT Antam.
"Hasil penyitaan dari beberapa pihak dengan jumlah Rp79 miliar," ujar Patris Yusrian Jaya, Kamis (24/8/2023).
Ia menguraikan, uang yang disita terdiri pecahan rupiah senilai Rp59 miliar, pecahan dolar Singapura senilai USD 1.350.000 atau Rp15.273.900.000.
"Lalu, ada pecahan dolar Amerika senilai USD 296.700 atau Rp4.539.510.000," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra.
Kajati Sultra mengatakan, setelah penyitaan ini, uang tersebut langsung disimpan di rekening penampungan sementara Kejati Sultra.
Baca juga: KKP Soroti Perizinan Pemanfaatan Pulau Kecil di Sulawesi Tenggara, Sebut Bukan Prioritas Tambang
Dalam pengusutan aliran dana, penyidik akan menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.