Caleg DPD RI di Sultra Diperiksa Bawaslu

Penjelasan Bawaslu Kendari Soal Caleg DPD RI Dapil Sultra Umar Bonte Diduga Bagi-bagi Minyak Goreng

Caleg DPD RI Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Umar Bonte dilaporkan masyarakat Kota Kendari diduga langgar kampanye Pemilu 2024.

Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Caleg DPD RI Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Umar Bonte dilaporkan masyarakat Kota Kendari diduga langgar kampanye Pemilu 2024. Awalnya, laporan tersebut masuk di Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Rabu (7/2/2024). Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kendari, Wa Ode Nur Ima saat diwawancarai awak media, Rabu (28/2/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Caleg DPD RI Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Umar Bonte dilaporkan masyarakat Kota Kendari diduga langgar kampanye Pemilu 2024.

Awalnya, laporan tersebut masuk di Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Rabu (7/2/2024).

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kendari, Wa Ode Nur Ima saat diwawancarai awak media, Rabu (28/2/2024).

"Laporannya masuk di Bawaslu Provinsi Sultra, tetapi locus delicti-nya di Kota Kendari maka Bawaslu Sultra diserahkan di Bawaslu Kota kendari, pada Senin (19/2/2024)," ujarnya.

Berdasarkan laporan masyarakat, Caleg DPD RI Dapil Sultra ini diduga bagi-bagi minyak goreng di dua tempat di Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Baca juga: Dilapor Bagi-bagi Minyak Goreng saat Kampanye Pemilu 2024, Umar Bonte Bantah: Tidak Pernah Ada

"Laporan dugaan bagi-bagi minyak goreng tersebut di Lorong Ilmiah dan belakang Ade Swalayan di Wua-Wua," tutur Nur Ima.

Namun, dalam laporannya tersebut, tambah Nur Ima tidak jelas siapa yang menerima dan siapa yang memberi.

Selain itu, pihaknya juga belum memiliki bukti fisik dugaan bagi-bagi minyak goreng yang dituduhkan kepada terlapor.

"Sampai saat ini juga kami belum memiliki barang fisiknya, hanya dalam bentuk foto minyak goreng yang ditempelkan stiker nama terlapor," ungkapnya.

Akan tetapi, pihaknya sudah memanggil para pihak untuk dimintai keterangannya dalam permasalahan tersebut.

Baca juga: Profil Umar Bonte Caleg DPD RI Dapil Sultra Suara Tertinggi, Dulu PDIP, Kontroversi, Kini Diperiksa

"Pelapor, saksi maupun terlapor kami sudah mintai keterangannya, selanjutnya kami akan kaji bersama dari unsur Gakkumdu. yakni dari Kejaksaan, Polri-TNI, KPU dan Bawaslu," terang Nur Ima.

"Kami memiliki waktu 14 hari kerja untuk putuskan dugaan pelanggaran tersebut terhitung dari kami menerima aduan tersebut, pada Senin (19/2/2024)," pungkasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved