Lipsus Sultra Memilih
Profil Umar Bonte Caleg DPD RI Dapil Sultra Suara Tertinggi, Dulu PDIP, Kontroversi, Kini Diperiksa
Profil Umar Bonte seorang calon legislatif atau Caleg DPD RI peraih suara tertinggi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) daerah pemilihan (Dapil) Sultra
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini profil Umar Bonte seorang calon legislatif atau Caleg DPD RI peraih suara tertinggi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ia dikabarkan diperiksa gegera membagikan minyak goreng saat kampanye.
Kabar Umar Bonte diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari Sultra viral di media sosial Rabu (28/2/2024).
Salah satunya di media sosial WhatsApp, di mana sebuah pesan beredar soal pemeriksaan Umar Bonte di Kantor Bawaslu Kota Kendari Sulawesi Tenggara yang beralamatkan di Jalan Chairil Anwar No.120, Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Umar Bonte menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (28/2/2024) di ruang Sentra Gakkumdu Kota Kendari.
"Ini hari jam 10 pagi umar bonte diperiksa Bawaslu terkait bagi-bagi minyak goreng," tulis info yang beredar di grup WhatsApp.
Dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Bawaslu Kota Kendari mengungkap adanya laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 pada tanggal 19 Februari, lalu.
Baca juga: Umar Bonte Diduga Langgar Kampanye, Bawaslu Kota Kendari: Sampai Saat Ini Belum Terbukti
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Wa Ode Nur Ima menyebut laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang diduga dilakukan Umar Bonte tersebut belum terbukti.
Pasalnya, saat melaporkan dugaan pelanggaran, sang pelapor tidak membawa barang bukti fisik, hanya dalam bentuk foto.
Di mana, foto tersebut memperlihatkan minya yang ditempeli stiker wajah terlapor (Umar Bonte).
"Belum terbukti, karena pelapor juga tidak membawa barang bukti fisiknya, hanya dalam bentuk foto ada minyak yang di tempel stiker terlapor," tuturnya Wa Ode Nur Irma.
Sehingga, Bawaslu Kendari telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.
Ia juga menyebutkan laporan dugaaan pelanggaran tersebut akan dikaji kembali bersama Sentra Gakkumdu Kota Kendari yakni tergabung dari Unusra Kejaksaan, Polri dan Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Sesuai peraturan yang ada, untuk memutuskan sengketa Pemilu selama 14 hari kerja.
"Jadi laporan masuk ke kami sejak tanggal 19 Februari, dan di beri waktu selama 14 hari untuk putuskan sengketa ini," pungkas Nur Ima.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.