Angger Dimas Emosi Lihat CCTV Detik-detik Dante Ditenggelamkan Pacar Mantan Istri: Bukan Manusia

Angger Dimas begitu kesal dan marah saat melihat rekaman CCTV terkait detik-detik Dante ditenggelamkan pacar mantan istri, Tamara Tyasmara.

Kolase TribunnewsSultra.com
Angger Dimas begitu kesal dan marah saat melihat rekaman CCTV terkait detik-detik Dante ditenggelamkan pacar mantan istri, Tamara Tyasmara. Angger Dimas sebagai ayah Dante, ia menyebut terduga pelaku pembunuh anaknya seperti bukan manusia. Ia tak kuasa menahan emosinya atas aksi yang dilakukan pacar Tamara Tyasmara bernisial YA. Kematian Dante menyita perhatian publik. 

Sebelumnya, YA ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas.

Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.

“Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Ade.

Penetapan tersangka ini kata, Ade berdasarkan dari hasil gelar perkara usai adanya pemeriksaan saksi, hasil rekamam CCTV, hasil autopsi, dan barang bukti.

Ade mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap YA.

Terkait motif dari YA melakukan dugaan pembunuhan berencana tersebut, pihak kepolisian juga masih mendalaminya.

“Jadi polisi masih mendalami dan mengumpulkan terus fakta-fakta, barang bukti dalam rangka pemenuhan alat bukti. Apabila ada update-nya nanti akan kami sampaikan,” ujar Ade.

“Motif sedang didalami karena pemeriksaan setelah pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA, itu akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk pendalaman motifnya,” lanjut Ade.

Ade mengatakan, YA sebagai tersangka terancam pidana 20 tahun penjara jika terbukti melakukan dugaan pembunuhan berencana.

“Ya pasal 76 C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya, 3 tahun 6 bulan. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana 20 tahun (penjara),” tutur Ade.

(*)

(Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)(Kompas.com/Cynthia Lova, Andi Muttya)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved