Sultra Memilih

Parpol dan Caleg di Sultra Diingatkan Tertibkan APK Masa Tenang Pemilu 2024, Disanksi Jika Tak Patuh

Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (Bawaslu Sultra) memperingatkan caleg dan parpol segera menertibkan alat peraga kampanye (APK).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sultra, Bahari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (Bawaslu Sultra) memperingatkan caleg dan parpol segera menertibkan alat peraga kampanye (APK).

Imbauan menertibkan sendiri alat peraga kampanye tersebut sebelum memasuki masa tenang Pemilu 2024 pada tanggal 11-13 Februari.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sultra, Bahari mengatakan, imbauan tersebut setelah adanya kesepakatan bersama pengurus parpol, pemerintah dan pemilik billboard atau papan iklan di Kota Kendari.

Lewat kesepakatan itu, Bawaslu meminta parpol mengimbau calegnya agar tidak lagi memasang APK selama masa tenang termasuk yang terpasang di papan iklan.

"Masa tenang dimulai sejak 11 sampai 13 Februari 2024. Selama masa tenang, tidak ada lagi APK yang terpasang baik Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) maupun lainnya," ujarnya, Kamis (8/2/2024).

Baca juga: KPU Sultra Coret 3 Partai Politik Tak Laporkan Dana Kampanye, Satu Parpol yang Dipimpin Anak Jokowi

Bahari mengatakan, jika selama masa tenang tersebut masih terdapat APK, maka pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja yang dipersiapkan Pemkot Kendari sebanyak 200 orang akan menertibkan paksa tanpa berkoordinasi dulu dengan pemilik APK.

Ia menjelaskan upaya itu merujuk Pasal 1 angka (36) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

"Pada Pasal 278 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk melakukan kegiatan," ujarnya.

Bahari menambahkan, jika masih ditemukan APK selama masa tenang, Bawaslu Sultra segera memproses hal tersebut sebagai pelanggaran.

Apabila ada pihak yang melanggar ketentuan tersebut, akan diancam dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp48 juta sesuai dengan pasal 523," tegasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved