Sultra Memilih

KPU Sultra Coret 3 Partai Politik Tak Laporkan Dana Kampanye, Satu Parpol yang Dipimpin Anak Jokowi

Komisi Pemlihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara atau KPU Sultra mencoret tiga Partai Politik di daerah yang tidak melaporkan dana awal kampanye.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, sebulan sebelumnya KPU sudah mengimbau kepada pengurus partai di daerah agar melaporkan dana kampanye melalui akun Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadek). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemlihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara atau KPU Sultra mencoret tiga Partai Politik di daerah yang tidak melaporkan dana awal kampanye.

Ketiga Parpol tersebut yakni Parta Gelora di Kabupaten Konawe Selatan dan Konawe Kepulauan (Konkep), Partai Buruh di Konawe Kepulauan, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kabupaten Wakatobi.

Dicoretnya PSI yang dipimpin anak Jokowi, Kaesang Pangarep tersebut, dan Partai Gelora serta Partai Buruh karena tidak mencantumkan dana kampanye hingga batas waktu yang ditentukan.

Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, sebulan sebelumnya KPU sudah mengimbau kepada pengurus partai di daerah agar melaporkan dana kampanye melalui akun Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadek).

Imbauan itu juga berlaku kepada caleg DPD RI daerah pemilihan atau dapil Sulawesi Tenggara yang ditetapkan sebagai peserta di Pileg 2024.

Baca juga: KPU Sultra Warning Caleg dan Parpol di Sulawesi Tenggara Tak Kampanye Selama Masa Tenang Pemilu 2024

"Ketika ada partai yang tidak melaporkan dana kampanye di tingkat kabupaten tentu kita minta klarifikasinya dulu," kata Asril saat diwawancarai, Kamis (8/2/2024).

Namun, lanjut Asril, setelah batas waktu yang ditentukan tiga partai tersebut tidak melaporkan kendala yang dihadapi hingga tidak mencantumkan dana kampanye mereka.

Sehinga KPU memblacklist partai di daerah dari keikutsertaannya di Pemilu 2024.

"Kalau partai yang bersangkutan tidak berkeinginan untuk melaporkan dana kampanye yang dimiliki tentu KPU sudah mengambil langkah untuk memblacklist," ujarnya.

Asril menambahkan, pencoretan itu hanya berlaku unrtuk partai di daerah tersebut walaupun ketiganya tidak memiliki calon legislatif atau caleg.

Baca juga: KPU Bakal Siapkan Kotak Suara Keliling untuk Pemilih Sakit dan Lansia di Kendari Sulawesi Tenggara

"Jadi cuman pengurus partai di daerah itu saja tidak berlaku sampai ke tingkah provinsi," katanya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved