Pilpres 2024
Jadwal Kampanye Akbar Pilpres 2024 di 38 Provinsi Termasuk Sulawesi Tenggara, Anies, Prabowo, Ganjar
Berikut jadwal kampanye akbar atau rapat umum Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 di 38 provinsi se-Indonesia termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
10 Februari 2024
1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: DKI Jakarta (JIS)
2. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka: DKI Jakarta (GBK)
3. Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD: Jawa Tengah.
Penjelasan KPU RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menegur calon presiden dan calon wakil presiden beserta parpol pengusung yang menggelar kampanye akbar di luar zonasi dan jadwal.
“Nanti dapat teguran ya kalau seandainya betul bahwa kampanye di luar jadwal dan kampanye yang ditentukan. Ini kan enggak sekadar zonasi, tapi juga ada jadwalnya,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU pusat, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).
Dalam pengawasan kampanye akbar, Hasyim mengatakan bahwa KPU akan dibantu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Namun, teguran akan disampaikan KPU apabila terdapat capres-cawapres dan parpol pengusung yang kampanye akbar di luar zonasi.
“Bagi partai politik yang tidak menjadi bagian dari gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon, itu ditentukan dengan zonasi tersendiri,” jelas Hasyim dikutip dari Kompas.com.
Adapun KPU telah menetapkan jadwal kampanye akbar capres-cawapres beserta parpol pengusung untuk perhelatan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Jadwal kampanye akbar itu diatur dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 yang ditandatangani Hasyim Asy'ari.
Anggota KPU August Mellaz mengonfirmasi bahwa kampanye akbar akan dilakukan pada 21 Januari-10 Februari 2024.
Khusus pada tiga hari kampanye, yakni pada 8-10 Februari 2024, pasangan capres-cawapres dan partai politik pengusungnya bebas menyampaikan keinginan untuk mengadakan kampanye akbar rapat umum di wilayah mana.
Pada pelaksanaannya nanti, kampanye akbar dibagi menjadi tiga zonasi, yakni zonasi A, B, dan C.
Masing-masing zona akan dibagi ke dalam 38 provinsi Indonesia.
Untuk diketahui, kampanye akbar adalah salah satu bentuk kampanye yang diatur dalam undang-undang.
Kampanye akbar akan dilakukan masing-masing capres-cawapres bersama dengan partai pengusung dan pendukungnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab, Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.