Kontroversi Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye Viral, Simak UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
Ramai kontroversi soal pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tentang pejabat publik yang berkampanye. Simak UU yang mengatur hal tersebut.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Ramai kontroversi soal pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tentang pejabat publik yang berkampanye.
Menurutnya, Presiden dan Menteri boleh melakukan aktivitas kampanye selama Pemilu.
Sontak saja pernyataan tersebut menuai kontroversi dan viral di media sosial.
Berbagai rekaman soal wawancara Jokowi itupun beredar di media sosial.
Seperti diketahui, Jokowi sempat mendapat sorotan karena mengomentari debat Capres.
Ia menyebut jika harusnya dalam debat tak menyinggung personal seseorang.
Selain itu, baru-baru ini Jokowi kembali membuat heboh.
Baca juga: Reaksi Presiden Jokowi Soal Mahfud MD Mundur, Video Viral 2 Jari dari Mobil RI 1, Kelakuan Gibran
Ia secara terang-terangan menyebut jika Presiden dan Menteri boleh berkampanye pada masa Pemilu.
Hal itu diungkapkannya saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
Rekaman video viral wawancara Jokowi pun beredar ke berbagai akun di media sosial.
Baik eks Twitter atau X, Instagram hingga TikTok ramai membahas soal pernyataan Jokowi tersebut.
Terlebih dalam kontestasi politik saat ini, sejumlah Menteri pemerintahan Jokowi ikut jadi Capres dan Cawapres.
Seperti Prabowo Subianto dan Mahfud MD.
Sehingga menurutnya, Menteri tersebut boleh memihak termasuk dirinya sebagai Presiden.
Jokowi mengungkapkan dirinya memiliki hak politik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.