Cek Fakta
CEK FAKTA: Wacana Kolaka dan Kolaka Utara Sultra "Bergabung" Provinsi Luwu Raya Sulawesi Selatan
Wacana pemekaran wilayah, atau bergabungnya dua kabupaten di Sultra dengan Provinsi Luwu Raya di selatan Sulawesi.
Sukanto Toding pada Rabu malam pun membalas panggilan WhatsApp Tribunnews Sultra.
Diapun membagikan tautan penjelasan resminya yang dilansir laman BeritaKolut, website yang dikelola Dikominfo Kolaka Utara pada Kamis (25/01/2024) pagi.
"Kita baca dulu ya komentar saya di berita ini. Silakan (dikutip)," tulisnya melalui WhatsApp Messenger.
Dalam penjelasannya, Sukanto membenarkan wacana tersebut muncul sebelum upacara peringatan Hari Jadi Luwu ke-756 dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu ke-78 di Stadion H Andi Hasan Opu To Hatta, Luwu Timur,.pada 23 Januari lalu.
Namun, tak ada rencana dan upaya formil untuk wacana gabung ke Provinsi Luwu Raya tersebut.
Menurut Sukanto, pada saat itu perbincangan dalam kondisi informal, akrab, dan salin guyon.
Ucapan tersebut awalnya dilontarkan oleh Bupati Luwu Basmin Mattayang.
Baca juga: Pemekaran Konawe Timur Sultra, Sudah Kantongi Rekomendasi hingga Ditinjau DPR dan DPD RI
"Saat itu hanyalah dalam suasana diskusi informal sebagai bagian wacana tidak kunjung lengkapnya persyaratan jumlah kabupaten berdirinya Provinsi Luwu Raya," kata Sukanto.
"Pernyataan itu langsung dijawab spontan Pak Ketua DPRD (Buhari)," jelasnya menambahkan.
Menurutnya, Kolaka Utara tidak mempertimbangkan bergabung dengan wilayah otonom baru.
Ia menjelaskan keterikatan pada undang-undang pembentukan Sulawesi Tenggara yang membatasi kemungkinan penggabungan wilayah.
Sukanto menekankan wacana pembentukan Luwu Raya selalu berkaitan penambahan kabupaten yang saat ini sementara digagas pembentukan Luwu Tengah.
“Kolaka Utara harus tunduk pada undang-undang yang mengatur pembentukan Sulawesi Tenggara,” ujarnya menjawab spekulasi itu.
Terkait spekulasi penggabungan Kolaka Utara dengan Daerah Otonom Baru (DOB), Sukanto menekankan keterikatan pada undang-undang yang membatasi kemungkinan perubahan wilayah.
Menurut UU Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Sulawesi Tenggara yang telah diperbaharui dengan UU nomor 7 tahun 2022, Kolaka Utara terikat pada batasan administratif dan fungsional yang ditetapkan untuk wilayah tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.