Cek Fakta
CEK FAKTA: Wacana Kolaka dan Kolaka Utara Sultra "Bergabung" Provinsi Luwu Raya Sulawesi Selatan
Wacana pemekaran wilayah, atau bergabungnya dua kabupaten di Sultra dengan Provinsi Luwu Raya di selatan Sulawesi.
Undang-undang tersebut mengakui wilayah Sulawesi Tenggara yang terdiri dari 17 kabupaten dan kota.
“Penggabungan wilayah seperti yang diperbincangkan secara santai dalam suatu acara, tidaklah mudah dilakukan mengingat keterikatan per wilayah pada undang-undang pembentukan Sulawesi Tenggara,” kata Pj Bupati Kolut.
Ketentuan undang-undang yang diperbarui pada tahun 2022, semakin memperkuat kerangka hukum yang mengatur pembentukan dan pengukuhan wilayah di Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Andi Nirwana Sebbu Kembali Nyaleg DPD RI Dapil Sultra, Target Pemekaran Provinsi Kepulauan Buton
“Sebagai seorang yang memahami aturan akademis, kami menyadari substansi mendasar dari urusan penggabungan wilayah dan menjelaskan bahwa ini bukanlah keputusan yang dapat diambil secara ringan," jelasnya.
Sementara Bupati Kolaka Andi Makkawaru yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com secara terpisah melalui pesan maupun panggilan WhatsApp sejauh ini belum memberikan komentar.
Sehingga dalam pemberitaan yang beredar sebelumnya merupakan missinformasi. Sehingga terkait kebenaran tak bisa dipastikan
Tentang Pemekaran Wilayah
Sekadar diketahui, untuk membentuk satu wilayah otonomi baru, harus melalui mekanisme dan prosudural konstitusional.
UU Pemekaran daerah otonomi baru (DOB) harus melalui mekanisme parlemen nasional, atau merujuk undang undang.
Sebelumnya juga ada moratorium pembatasan pembentukan DOB di Indonesia.
Ada pengecualian saat pembentukan empat provinsi baru di Papua melalui UU No. 2/ 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang mana pada pasal 76 diamanatkan bahwa pembentukan DOB di Papua dapat dilakukan bersifat bottom up ataupun top down.
Pun mekanisme ini melalui usulan dari perda level kabupaten dan diratifikasi oleh perda level provinsi hingga menjadi UU yang diusulkan, dibahas dan disahkan bersama DPR dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
Sekadar diketahui, Luwu Timur ke Makassar berjarak 530 km.
Sementara jarak antara Luwu, dengan Kolaka di Sultra sekitar 116 Ini ditempuh darat dan melintasi Teluk Bone.
Jarak antara Kolaka dengan Kendari, sekitar 160 km dengan perjalanan darat.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.