Eks Gubernur Sultra Nur Alam Bebas
Cerita Putri Nur Alam Saksikan Sang Ayah Keluar Lapas Sukamiskin, Masih Merinding hingga Tak Percaya
Cerita putri Nur Alam, Sitya Giona Nur Alam, saksikan detik-detik sang ayah bebas dan keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
Koruptor izin tambang yang merugikan negara hingga Rp. 4,3 triliun itu menghirup udara bebas pada Selasa (16/01/2024).
“Benar, saya baru pulang dari Sukamiskin, terinfo seperti itu (Nur Alam bebas),” jelas Kusnali dikutip dari TribunJabar.id.
Sosok Nur Alam merupakan koruptor kasus suap dan gratifikasi sejumlah perizinan tambang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Nur Alam pada 5 Juli 2017 dan dihukum hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat selama 12 tahun.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman dinaikkan menjadi 15 tahun penjara.
Hak politik mantan Gubernur Sulawesi Tenggara itu juga dicabut.
Baca juga: Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Bebas Tanggal 16 Januari, Keluarga Bakal Gelar Syukuran di Kendari
Di tingkat Mahkamah Agung (MA), hukuman Nur Alam kembali turun menjadi 12 tahun penjara karena dinilai hanya terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Tipikor soal gratifikasi.
Adapun Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti.
Nur Alam kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi kandas.
Nur Alam dianggap bersalah menyalahkan gunakan wewenangnya dan merugikan negara Rp4.325.130.590.137.(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari/Muhammad Israjab)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.