Eks Gubernur Sultra Nur Alam Bebas
Cerita Putri Nur Alam Saksikan Sang Ayah Keluar Lapas Sukamiskin, Masih Merinding hingga Tak Percaya
Cerita putri Nur Alam, Sitya Giona Nur Alam, saksikan detik-detik sang ayah bebas dan keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Cerita putri Nur Alam, Sitya Giona Nur Alam, saksikan detik-detik sang ayah bebas dan keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2008-2013 dan 2013-2017 tersebut menghidup udara kebebasan pada Selasa (16/01/2023) pagi.
Keluarga dekat mantan Gubernur Sultra itu ikut menyambut bebasnya Nur Alam dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
“Keluarga menyambut, ini kami sudah bersama-sama," kata Giona melalui panggilan WhatsApp Messenger (WA) pada Selasa siang.
Menurutnya, sang ayah sudah keluar dari Lapas Sukamiskin dan saat ini sudah bersama keluarga.
“Alhamdulillah sudah selesai dan sudah keluar lapas,” jelasnya.
Diapun menceritakan detik-detik saat sang ayah bebas dan keluar dari Lapas Sukamiskin.
Baca juga: BREAKING NEWS Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Bebas, Sudah Keluar dari Lapas Sukamiskin
Menurutnya, tangis haru keluarga mewarnai kebebasan Nur Alam setelah menjalani penahanan di lapas sekitar tujuh tahun.
“Ini masih merinding, serasa masih tak percaya bisa berkumpul lagi bersama bapak,” ujarnya.
Giona pun tak henti menyampaikan kesyukuran atas kebebasan mantan Gubernur Sultra dua periode tersebut.
“Alhamdulillah, intinya apa yang sudah kami lalui selama tujuh tahun ini akhirnya selesai,” katanya.
Diapun menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara yang terus mendoakan dan memberikan dukungan kepada Nur Alam dan keluarga.
“Terima kasih, cobaan ini akhirnya bisa kita lalui bersama-sama,” jelasnya.
Bebas dari Lapas
Diberitakan TribunnewsSultra.com sebelumnya, mantan Gubernur Sultra Sultra Nur Alam bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (16/01/2024) hari ini.
Setelah menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), sosok koruptor kasus tambang tersebut dijadwalkan pulang ke Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Kamis (18/01/2024).
Kebebasan Nur Alam yang merupakan Gubernur Sultra periode 2008-2013 dan 2013-2017 tersebut sebelumnya dibenarkan Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali.
Meski bebas dari lapas, katanya, sosok terpidana kasus korupsi izin tambang tersebut masih dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa hukumannya selesai.
Jadwal kebebasan eks Gubernur Sulawesi Tenggara dari Lapas Sukamiskin sebelumnya juga disampaikan sang istri, Tina Nur Alam.
“Tanggal 16 Januari yah,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut ditemui di Kota Kendari, belum lama ini.
Sebelumnya, Tina menyebutkan keluarga menjemput mantan Gubernur Sultra tersebut usai bebas dari Lapas Sukamiskin.
Setelah bebas dari lapas, Nur Alam baru dijadwalkan pulang ke Sulawesi Tenggara pada Kamis (18/01/2024).
Baca juga: Tampang Nur Alam Mantan Gubernur Sultra Usai Bebas dari Lapas, Tiba di Kota Kendari 18 Januari 2024
“Beliau tiba di Kendari 18 Januari, mohon doanya yah,” jelasnya.
Namun, pihak keluarga belum mempersiapkan penyambutan khusus kepada Nur Alam setibanya di kampung halamannya.
“Biasa aja, sambutan keluarga. Belum tahu (penyambutan),” ujar Tina.
Pihak keluarga disebutkan hanya menggelar syukuran kecil-kecilan di kediamannya.
“Kalau kami dari keluarga syukuran kecil-kecilan saja di rumah,” katanya menambahkan.
Kasus Tambang
Kabar bebasnya mantan Gubernur Sultra Nur Alam dari Lapas Sukamiskin Bandung juga dibenarkan Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, pada Senin (15/01/2024).

Eks Gubernur Sulawesi Tenggara tersebut bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat (PB).
Koruptor izin tambang yang merugikan negara hingga Rp. 4,3 triliun itu menghirup udara bebas pada Selasa (16/01/2024).
“Benar, saya baru pulang dari Sukamiskin, terinfo seperti itu (Nur Alam bebas),” jelas Kusnali dikutip dari TribunJabar.id.
Sosok Nur Alam merupakan koruptor kasus suap dan gratifikasi sejumlah perizinan tambang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Nur Alam pada 5 Juli 2017 dan dihukum hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat selama 12 tahun.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman dinaikkan menjadi 15 tahun penjara.
Hak politik mantan Gubernur Sulawesi Tenggara itu juga dicabut.
Baca juga: Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Bebas Tanggal 16 Januari, Keluarga Bakal Gelar Syukuran di Kendari
Di tingkat Mahkamah Agung (MA), hukuman Nur Alam kembali turun menjadi 12 tahun penjara karena dinilai hanya terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Tipikor soal gratifikasi.
Adapun Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti.
Nur Alam kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi kandas.
Nur Alam dianggap bersalah menyalahkan gunakan wewenangnya dan merugikan negara Rp4.325.130.590.137.(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari/Muhammad Israjab)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.