Eks Gubernur Sultra Nur Alam Bebas
Cerita Putri Nur Alam Saksikan Sang Ayah Keluar Lapas Sukamiskin, Masih Merinding hingga Tak Percaya
Cerita putri Nur Alam, Sitya Giona Nur Alam, saksikan detik-detik sang ayah bebas dan keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
Setelah menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), sosok koruptor kasus tambang tersebut dijadwalkan pulang ke Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Kamis (18/01/2024).
Kebebasan Nur Alam yang merupakan Gubernur Sultra periode 2008-2013 dan 2013-2017 tersebut sebelumnya dibenarkan Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali.
Meski bebas dari lapas, katanya, sosok terpidana kasus korupsi izin tambang tersebut masih dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa hukumannya selesai.
Jadwal kebebasan eks Gubernur Sulawesi Tenggara dari Lapas Sukamiskin sebelumnya juga disampaikan sang istri, Tina Nur Alam.
“Tanggal 16 Januari yah,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut ditemui di Kota Kendari, belum lama ini.
Sebelumnya, Tina menyebutkan keluarga menjemput mantan Gubernur Sultra tersebut usai bebas dari Lapas Sukamiskin.
Setelah bebas dari lapas, Nur Alam baru dijadwalkan pulang ke Sulawesi Tenggara pada Kamis (18/01/2024).
Baca juga: Tampang Nur Alam Mantan Gubernur Sultra Usai Bebas dari Lapas, Tiba di Kota Kendari 18 Januari 2024
“Beliau tiba di Kendari 18 Januari, mohon doanya yah,” jelasnya.
Namun, pihak keluarga belum mempersiapkan penyambutan khusus kepada Nur Alam setibanya di kampung halamannya.
“Biasa aja, sambutan keluarga. Belum tahu (penyambutan),” ujar Tina.
Pihak keluarga disebutkan hanya menggelar syukuran kecil-kecilan di kediamannya.
“Kalau kami dari keluarga syukuran kecil-kecilan saja di rumah,” katanya menambahkan.
Kasus Tambang
Kabar bebasnya mantan Gubernur Sultra Nur Alam dari Lapas Sukamiskin Bandung juga dibenarkan Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, pada Senin (15/01/2024).

Eks Gubernur Sulawesi Tenggara tersebut bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat (PB).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.