Video Viral
Video Viral Caleg di Jakarta Dilabeli 'Tersangka Penusukan Pohon', Gegara Tempel Baliho Sembarangan
Berikut ini video viral sejumlah Calon Legislatif atau Caleg dilabeli sebagai tersangka. Pasalnya mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Lantas apakah menempelkan baliho di pohon dilarang ?
Dilansir dari kpu.go.id, secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal ini disampaikan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat hadir sebagai pembicara daring, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Antarlembaga untuk Optimalisasi Pengawasan Pemilu Serentak, yang diselenggarakan Bawaslu, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: Bawaslu Sulawesi Tenggara Tegaskan Penertiban Baliho Caleg Pemilu 2024 Kewenangan Pemerintah dan KPU
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
“Kecuali nanti putusan MK (yang) membatasi lokusnya,” ujar Betty.
Sementara pada Pasal 71 APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Betty pada kesempatan ini juga menyampaikan kepada jajaran Bawaslu aturan terkait media kampanye peserta pemilu yang kini diatur paling banyak 20 akun disetiap aplikasinya.
(*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.