Video Viral

Video Viral Caleg di Jakarta Dilabeli 'Tersangka Penusukan Pohon', Gegara Tempel Baliho Sembarangan

Berikut ini video viral sejumlah Calon Legislatif atau Caleg dilabeli sebagai tersangka. Pasalnya mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini video viral sejumlah Calon Legislatif atau caleg dilabeli sebagai tersangka. Pasalnya mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum. Di mana, para caleg ini menempelkan baliho atau spanduk kampanye ke sembarang tempat. Dari sejumlah baliho tertera tulisan jika lokasi para caleg itu berada di wiliyah Jakarta.  

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini video viral sejumlah Calon Legislatif atau caleg dilabeli sebagai tersangka.

Pasalnya mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Di mana, para caleg ini menempelkan baliho atau spanduk kampanye ke sembarang tempat.

Dari sejumlah baliho tertera tulisan jika lokasi para caleg itu berada di wiliyah Jakarta. 

Salah satunya, ditempelkan di pohon yang di mana tindakan tersebut dilarang dalam aturan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Sebuah akun TikTok bernama @taneyan_lanjhang mengunggah video viral tersebut pada Kamis (11/1/2024).

Dalam video viral terlihat sejumlah orang memberi label pada setiap baliho Caleg.

Baca juga: Video Viral Seekor Buaya Naik ke Jalan Raya di Kolaka Sulawesi Tenggara saat Malam Hari

Mereka memberi label para baliho caleg dengan tulisan 'Tersangka Penusukan Pohon'.

Bagaimana tidak, para caleg ini menempelkan baliho ataupun spanduk mereka di sisi badan pohon.

Satu persatu baliho yang ditemukan di tempel di pohon kena sasaran dengan label tersangka ini.

Orang-orang itu sudah mempersiapkan kerta yang dilubangi dengan tulisan.

Adapun tulisan yang sudah diukir itu bertuliskan Tersangka Penusukan Pohon.

Kertas itu kemudian diberi warna dengan cat pilok berwarna hijau terang.

Lalu setelah itu, orang tersebut menempelkan kertas selanjutnya dicat untuk menutupi baliho.

Tampak caleg yang menjadi tersangka tidak hanya satu orang, melainkan beberapa orang dari banyak partai.

Lantas apakah menempelkan baliho di pohon dilarang ?

Dilansir dari kpu.go.id, secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal ini disampaikan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat hadir sebagai pembicara daring, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Antarlembaga untuk Optimalisasi Pengawasan Pemilu Serentak, yang diselenggarakan Bawaslu, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Bawaslu Sulawesi Tenggara Tegaskan Penertiban Baliho Caleg Pemilu 2024 Kewenangan Pemerintah dan KPU

Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

“Kecuali nanti putusan MK (yang) membatasi lokusnya,” ujar Betty.

Sementara pada Pasal 71 APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Betty pada kesempatan ini juga menyampaikan kepada jajaran Bawaslu aturan terkait media kampanye peserta pemilu yang kini diatur paling banyak 20 akun disetiap aplikasinya.

(*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved