Video Viral
Video Viral Caleg di Jakarta Dilabeli 'Tersangka Penusukan Pohon', Gegara Tempel Baliho Sembarangan
Berikut ini video viral sejumlah Calon Legislatif atau Caleg dilabeli sebagai tersangka. Pasalnya mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini video viral sejumlah Calon Legislatif atau caleg dilabeli sebagai tersangka.
Pasalnya mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Di mana, para caleg ini menempelkan baliho atau spanduk kampanye ke sembarang tempat.
Dari sejumlah baliho tertera tulisan jika lokasi para caleg itu berada di wiliyah Jakarta.
Salah satunya, ditempelkan di pohon yang di mana tindakan tersebut dilarang dalam aturan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
Sebuah akun TikTok bernama @taneyan_lanjhang mengunggah video viral tersebut pada Kamis (11/1/2024).
Dalam video viral terlihat sejumlah orang memberi label pada setiap baliho Caleg.
Baca juga: Video Viral Seekor Buaya Naik ke Jalan Raya di Kolaka Sulawesi Tenggara saat Malam Hari
Mereka memberi label para baliho caleg dengan tulisan 'Tersangka Penusukan Pohon'.
Bagaimana tidak, para caleg ini menempelkan baliho ataupun spanduk mereka di sisi badan pohon.
Satu persatu baliho yang ditemukan di tempel di pohon kena sasaran dengan label tersangka ini.
Orang-orang itu sudah mempersiapkan kerta yang dilubangi dengan tulisan.
Adapun tulisan yang sudah diukir itu bertuliskan Tersangka Penusukan Pohon.
Kertas itu kemudian diberi warna dengan cat pilok berwarna hijau terang.
Lalu setelah itu, orang tersebut menempelkan kertas selanjutnya dicat untuk menutupi baliho.
Tampak caleg yang menjadi tersangka tidak hanya satu orang, melainkan beberapa orang dari banyak partai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.