4 Nelayan di Konsel Sultra Ditembak

Polda Sultra Persilakan Keluarga Nelayan Jika Mau Melaporkan Tindak Pidana Penembakan Oknum Polairud

Polda Sultra mempersilakan kepada keluarga dan para pihak melaporkan tindak pidana penembakan yang dilakukan dua oknum anggota Polairud.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan. 

TRIBUNNEWSSULTRA. COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mempersilakan kepada keluarga dan para pihak melaporkan tindak pidana penembakan yang dilakukan dua oknum anggota Polairud.

Hal itu setelah Polda Sultra menjatuhkan hukuman kepada dua anggota Polairud, Bripka A dan Bripka RP karena terbukti melanggar SOP saat patroli penindakan bahan peledak atau bom ikan di Cempedak, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan.

Imbas insiden 24 November 2023 sekira pukul 02.15 tersebut empat nelayan jadi korban dan dua di antaranya tewas karena ditembak oleh Bripka A.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, dari hasil sidang kode etik, Bripka A dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Sementara Bripka RP divonis penempatan khusus selama 30 hari dan tiga tahun demosi," ucapnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Polda Sultra Sebut Anggota Polairud Tembak Nelayan di Laonti Konsel Tak Lapor Pimpinan Saat Patroli

Ferry mengatakan vonis yang diberikan setelah pertimbangan majelis sidang kode etik memutuskan kedua anggota tersebut melanggar SOP penggunaan senjata api.

Berdasarkan pengakuan Bripka A yang melakukan penembakan karena ingin membela diri.

"Namun yang bersangkutan melanggar SOP patroli karena melakukan penembakan, dan itu tidak sesuai SOP," ucapnya.

Ferry menambahkan Polda Sultra akan memproses tindak pidana penembakan jika ada laporan dari pihak keluarga.

"Untuk pidana umumnya silakan dilaporkan tinggal kita lihat rekomendasi dari pimpinan sidang," ucap Kombes Pol Ferry Walintukan. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved