Sultra Memilih

Penjelasan Bawaslu Sultra Soal 14 Caleg Tak Melanggar Usai Dilaporkan Pasang Baliho Sebelum Kampanye

Bawaslu memustuskan 14 calon legislatif di Sulawesi Tenggara yang dilaporkan karena memasang baliho di luar masa kampanye tidak melanggar Pemilu.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
istimewa
FOTO ILUSTRASI: Bawaslu memustuskan 14 calon legislatif di Sulawesi Tenggara yang dilaporkan karena memasang baliho di luar masa kampanye tidak melanggar Pemilu. Diketahui, 14 caleg DPRD dan DPR RI tersebut dilaporkan pelapor Yan Sulaeman ke Bawaslu karena diduga berkampanye di luar masa kampanye yang ditetapkan KPU. 

"Oleh APS tersebut Bawaslu telah menyurati dan mengimbau kepada peserta Pemilu dan bakal caleg untuk menertibkan APS dimaksud bersama dengan Pemda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat dalam konteks penertiban sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Ketertiban, Kenyamanan dan Keindahan (K3)," jelasnya.

Bawaslu Sulawesi Tenggara juga telah melangkan surat Nomor: 671/PM.00.01/K.SG/11/2023 tertanggal 17 November 2023 perihal imbauan tentang pemasangan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di sepanjang jalan-jalan publik dan/atau di sekitar lokasi kegiatan. (*)

(TribunnewsSultta.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved