Seleksi CPNS-PPPK 2024 Bakal Dibuka, Banyak Kuota untuk Fresh Graduate, Cek Formasinya
Bersiaplah, tahun 2024 akan dibuka kembali Seleksi Calon Aparat Negeri Sipil (CASN).
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Amelda Devi Indriyani
Apalagi saat ini pemerintah membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dan piawai khusunya dalam urusan teknologi informasi.
Sebab kebutuhan ini selaras dengan fokus pemerintah untuk memperkuat keamanan siber nasional.
"Selama ini kita ngomong digital, tapi pengamanan datanya tidak diurus," ujarnya.
Selain teknologi informasi, pemerintah juga membutuhkan talenta yang paham dengan pariwisata nasional.
Sebab pemerintah saat ini fokus menggarap 5 destinasi wisata super prioritas.
Semenetara SDM yang terlibat masih belum maksimal.
Baca juga: Kenapa Belum Bisa Cetak Kartu Ujian CPNS 2023, Penyebab dan Cara Mengatasi Kartunya Tidak Muncul?
Maka dari itu, akan menyiapkan banyak formasi bagi para fresh graduate yang memang kriterianya dibutuhkan.
"Logikanya sudah kita ubah, jadi birokrasi supaya profesional, kita rekrut yang hebat, supaya bisa menyiapkan layanan yang bagus," ucap Anas seperti dilansir Kompas.com.
Selain itu, salah satu kebutuhan formasi yang akan dibuka dalam rekrutmen CPNS 2024 adalah posisi calon hakim (cakim).
Menurut data Mahkamah Agung (MA), masih cukup banyak kekurangan pada formasi calon hakim.
“Jadi setelah beberapa waktu sudah tidak ada formasi cakim secara besar-besaran, maka ini menjadi pertimbangan dari Kementerian PANRB untuk menyediakan formasi untuk calon hakim tahun 2024 karena kekurangannya cukup banyak,” tutur Anas.
Pengadaan calon hakim dilakukan untuk mengisi kebutuhan hakim yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS).
Pengadaan hakim diseleksi dari calon hakim dari Analis Perkara Peradilan, yang telah diangkat sebagai PNS dari penetapan kebutuhan CPNS dan memenuhi kualifikasi sebagai calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung.
Nantinya pengadaan posisi hakim dilakukan sama dengan tahapan pengadaan CASN umumnya, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga pengangkatan sebagai hakim.
Baca juga: RESMI Nilai Ambang Batas SKD Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166
Serta dilakukan uji kompetensi kembali oleh Mahkamah Agung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.