Perampok di Kendari Tertangkap

Polisi Sebut Alasan Ingin Mabuk, 2 Perampok di Kendari Gasak Sarung hingga Barang Elektronik

Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari membeberkan motif 2 perampok menggasak sarung hingga barang elektronik di 2 perumahan Kendari.

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Amelda Devi Indriyani
kolase TribunnewsSultra.com
Barang bukti hasil perampokan di Kendari. Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari membeberkan motif 2 perampok menggasak sarung hingga barang elektronik di 2 perumahan Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari membeberkan motif 2 perampok menggasak sarung hingga barang elektronik di 2 perumahan Kendari.

Dari keterangan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal atau Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, alasan keduanya hanyalah karena ingin mabuk.

Mereka yang diketahui berinisial DA (40) dan MD (41) sampai nekat merampok 2 rumah dalam rentang sehari saja pada Kamis (21/12/2023) lalu.

Dari aksi merampoknya itu, keduanya berhasil membawa kabur televisi 24 inch, 1 unit notebook, dan 7 lembar sarung.

"Kebutuhan untuk mabuk," ungkapnya, Senin (25/12/2023).

Sayangnya, bak sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan terjatuh juga.

Baca juga: Perampok di Kendari Ditangkap Polisi Usai Ambil Sarung hingga Barang Elektronik Ternyata Residivis

Keduanya berhasil diamankan oleh satuan Buser77 dan Unitkam Satintel Satreskrim Polresta Kendari, Minggu (24/12/2023) sekira pukul 00.30 WITA.

Kini, DA dan MD terancam hukuman pidana kurungan penjara 7 tahun lamanya.

Hukuman tersebut berdasarkan pelanggaran atas Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved