Berita Baubau

Dua Perampok di Baubau Diciduk Polisi, Rampas Harta Korban dan Ditodong Pisau di Leher

Dua perampok di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) diciduk Kepolisian Sektor (Polsek) Wolio.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
AL dan AJ (duduk di tengah) diamankan Polsek Wolio karena dugaan kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pemilik kedai kopi di Kota Mara, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BAUBAU - Dua perampok di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) diciduk Kepolisian Sektor (Polsek) Wolio.

Keduanya diamankan polisi setelah merampas harta dan menodongkan pisau di leher korban.

Kedua pelaku itu berinisial AL (20) dan AJ (18), kini diamankan di sel tahanan Polsek Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sultra.

Polsek Wolio dalam rilis resminya menjelaskan bahwa AL dan AJ ditankap karena dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kasus dugaan tindak pindana pencurian ini sebagaimana dilaporkan oleh seorang korban bernama Anjar Wijaya (30).

Baca juga: Kecelakaan Kapal di Perairan Buton Selatan, 29 Penumpang dan ABK Diselamatkan Tim Rescue SAR Baubau

Pengakuan Anjar sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi: LP/B / 10 / IV/ 2022/SPKT/ POLSEK WOLIO/ POLRES BAUBAU/ POLDA SULTRA, tanggal 17 April 2022.

Dalam laporan polisi tersebut Anjar mengaku bahwa AL dan AJ telah merampok di kedai kopi miliknya, berlokasi di Ruang Terbuka Hijau Kota Mara, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro, Kota Bau-Bau.

Dalam kronoligi kejadian yang diuraikan Anjar, disebutkan  bahwa AL dan AJ tiba-tiba saja datang menodong dengan sebilah pisau.

Saat itu Anjar sedang beres-beres untuk menutup kedai kopi miliknya.

Kapolsek Wolio, IPTU Sunarton Hafala mengatakan, Anjar yang merupakan korban mengalami kerugian sebesar Rp4.200.000.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 Kendari, Konawe, Kolaka, Baubau, Buton, Daerah Lain se Sulawesi Tenggara

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp4.200.000," ujar Sunarton Hafala dalam keterangan tertulis yang diterima TribunewsSultra.com pada Senin (18/4/2022).

Ia menjelaskan bahwa pelaku AL berhasil ditangkap di salah satu kamar Losmen Wisata di Kota Baubau pada Minggu 17 April 2022, sekira pukul 17.45 WITA.

Sementara itu, pelaku AJ diamankan di rumahnya pada Minggu 17 April 2022, sekira pukul 22.00 WITA.

Dari kedua pelaku, Polsek Wolio telah mengamankan barang bukti berupa 1 HP Android.

Atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Anjar, AL dan AJ telah diamankan di sel tahanan Polsek Wolio.

Baca juga: Tarif Pesawat di Bandara Haluoleo Kendari ke Jakarta, Makassar, Baubau, Wangi-Wangi dan Surabaya

Baca juga: Prediksi Lonjakan Penumpang Garuda Indonesia Terjadi H-7 Lebaran, Tarif Tiket ke Makassar, Jakarta

Baca juga: Warga Wakatobi Sulawesi Tenggara Terima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan

Baca juga: Dua Sekuriti Rumah Sakit Bahteramas Penganiaya Keluarga Pasien Ditahan di Polsek Baruga Kendari

Keduanya dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman penjara pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved