Pemuda di Konsel Bawa Kabur Anak Orang

Polisi Sebut Pemuda yang Bawa Kabur Anak Orang di Konawe Selatan Sultra Ditangkap Saat Acara Lulo

Kepolisian Sektor (Polsek) Kolono melakukan penangkapan terhadap A saat sedang menghadiri acara lulo, Minggu (17/12/2023).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Kepolisian Sektor (Polsek) Kolono melakukan penangkapan terhadap A saat sedang menghadiri acara lulo, Minggu (17/12/2023). Acara lulo tersebut tepatnya di Desa Rumba Rumba, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Sektor (Polsek) Kolono melakukan penangkapan terhadap A saat sedang menghadiri acara lulo, Minggu (17/12/2023).

Acara lulo tersebut tepatnya di Desa Rumba Rumba, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

A sudah menjadi buronan polisi usai membawa kabur seorang gadis tanpa persetujuan orangtuanya.

Saat diinterogasi polisi, A mengaku tak hanya bawa kabur anak orang, juga telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak tiga kali.

Baca juga: Kronologi Pemuda Asal Konawe Selatan Sulawesi Tenggara Bawa Kabur Anak Orang hingga Ditangkap Polisi

Hanya saja, ketika akan dilakukan penangkapan A berhasil melarikan diri ke Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.

A ditangkap ketika kembali ke kampung halamannya setelah enam bulan melarikan diri.

Kapolsek Kolono, IPDA Agusman mengatakan A ditangkap saat sedang mengikuti acara lulo.

Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Mako Polsek Kolono untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Lampu Dipadamkan di Sekitar Jalan Supu Yusuf Kendari Sulawesi Tenggara Usai Tiang Listrik Terbakar

"A duga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang (melarikan perempuan tanpa izin dari orangtua atau walinya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2), Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP," tuturnya, Senin (18/12/2023). (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved