Pemuda di Konsel Bawa Kabur Anak Orang

Kronologi Pemuda Asal Konawe Selatan Sulawesi Tenggara Bawa Kabur Anak Orang hingga Ditangkap Polisi

Inilah kronologi pemuda asal Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial A bawa kabur anak orang hingga menyetubuhinya.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Inilah kronologi pemuda asal Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial A bawa kabur anak orang hingga menyetubuhinya. A sudah ditangkap polisi pada Minggu (17/12/2023), setelah berhasil melarikan diri selama enam bulan dari kejaran Kepolisian Sektor atau Polsek Kolono. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah kronologi pemuda asal Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial A bawa kabur anak orang hingga menyetubuhinya.

A sudah ditangkap polisi pada Minggu (17/12/2023), setelah berhasil melarikan diri selama enam bulan dari kejaran Kepolisian Sektor atau Polsek Kolono.

Kapolsek Kolono, IPDA Agusman mengatakan kejadian tersebut bermula ketika A mengajak korban melalui media sosial untuk jalan-jalan ke rumah temannya yang berada di salah satu desa di Kabupaten Konsel.

Korban pun menerima ajakan A. Namun, bukannya ke rumah temannya, A justru membawanya ke salah satu sekolah menangah atas yang berada di Kabupaten Konsel.

Di sana, A kemudian meminta kepada korban untuk melakukan hubungan intim akan tetapi ditolak oleh korban.

Baca juga: Sosok Wanita Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia, Warga Asli Desa Ambesea Konawe Selatan Sultra

Karena ditolak A kemudian langsung membuka celana korban dan terjadilah hubungan layaknya suami istri.

Setelah kejadian tersebut, A kemudian kembali membawa korban ke salah satu rumah kosong dan kembali melakukan hubungan suami istri.

"Di sana korban sempat meminta untuk pulang akan tetapi A beralasan kalau bensin motornya habis," tutur Kapolsek Kolono, IPDA Agusman, Senin (18/12/2023).

Tak lama setelah kejadian tersebut, A kembali membawa korban ke Kota Kendari dan berhubungan badan lagi.

Orangtua korban yang tidak terima anaknya dibawa lari lantas melaporkan kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Sosok Pria di Konawe Sultra Nekat Akhiri Hidup dengan Minum Racun Rumput, Seorang Karyawan Tambang

Saat diinterogasi A mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban.

Hanya saja, ketika akan ditangkap polisi, A melarikan diri ke Morosi selama enam bulan.

"Kemudian kami mendapat informasi kalau yang bersangkutan ini sudah balik dari tempat pelariannya," ujarnya.

Usai mendapati hal tersebut, Polsek Kolono lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap A disalah satu acara lulo di Desa Rumba Rumba, Kecamatan Kolono Tiimur, Konsel. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved