Lapas Kendari

Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau Sultra Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi dari Kemenpan RB

Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Istimewa
Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penyerahan simbolis predikat tersebut diterima secara langsung oleh Kepala Bapas Kelas II Baubau, Sri Maryani, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (14/12/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penyerahan simbolis predikat tersebut diterima secara langsung oleh Kepala Bapas Kelas II Baubau, Sri Maryani, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Perolehan predikat WBK tentu melalui beberapa serangkaian proses, di mana proses pembangunan Zona Integritas menuju WBK, telah dilakukan sejak lama oleh seluruh komponen di Bapas Kelas II Baubau.

Mulai dari perubahan pola pikir hingga pelayanan publik diupayakan.

Akan tetapi beberapa kali mengikuti konstestasi belum dapat meraih predikat tersebut.

Sampai pada akhirnya di tahun 2023, Bapas Kelas II Baubau berhasil melewati seluruh ujian.

Mulai dari penilaian dari Kantor Wilayah hingga Tim Penilai Internal.

Baca juga: Warga Bisa Laporkan Pungli di Bapas Baubau Lewat Aplikasi BERANI, Identitas Pelapor Dijaga Rahasia

Dengan predikat yang disandang saat ini, akan menjadi pemacu untuk mencapai pelayanan prima.

Seperti pesan Kepala Bapas Kelas II Baubau, Sri Maryani sebelum berangkat menerima predikat WBK.

"Dengan adanya predikat WBK bukan berarti perjuangan kita berhenti, tetapi harus terus kita tingkatkan dan pertahankan bersama-sama," ujarnya.

Pemberian predikat ini didasarkan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi.

Serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas (ZI), menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah.

Baca juga: DP3A dan Bapas Kota Baubau Buka Pelayanan Konseling, Konsultasi Psikologi dan Hukum Gratis

Selain itu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 387 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Proyek Percontohan (Pilot Project) evaluasi Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas dari Korupsi secara mandiri Tahun 2023 Untuk instansi Pemerintah pelaksana sistem peradilan pidana (Criminal Justice System).(*)

(TribunnewsSultra.com/Content Writer)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA
Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved