Berita Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara Kenalkan SAK EP ke BPR Bahteramas, Berlaku 1 Januari 2025
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengenalkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat atau SAK EP kepada perbankan.
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengenalkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat atau SAK EP kepada perbankan.
SAK EP ini merupakan sistem pelaporan keuangan terbaru yang akan menggantikan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik atau SAK ETAP.
Nantinya, sistem tersebut akan berjalan secara efektif mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Sultra, Abdul Rajab mengatakan saat ini sistem pelaporan keuangan tersebut disosialisasikan kepada Bank Perekonomian Rakyat atau BPR Bahteramas Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebab dengan adanya perubahan itu, ia mengatakan perlu ada pelatihan yang dilakukan oleh BPR Bahteramas se-Sultra.
Pelatihan ini dilaksanakan sebagai bentuk peningkatan kualitas SDM yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja BPR.
"Atas perubahan tersebut tentunya akan ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dalam menyusun pelaporan keuangan," jelasnya.
Baca juga: OJK Ajak Semua Pihak Terlibat Penguatan Governansi dan Penegakkan Integritas Sektor Jasa Keuangan
Dikesempatan yang sama ia juga mengapresiasi kinerja BPR Bahteramas Sultra yang dinilai semakin baik setiap tahunnya.
Untuk diketahui, pelatihan tersebut digelar PT Sinergi Perkasa Utama, diikuti sebanyak 45 peserta dari BPR se-Sultra dan telah digelar di salah satu hotel di Kota Kendari pada Kamis (7/12/2023) hingga Jumat (8/12/2023).
Hal itu disampaikan Pimpinan BPR Bahteramas Kendari, Suryaningsih di tempat yang sama.
"Peserta 45 org yang berasal dari perwakilan 12 BPR Bahteramas se-Sultra," sebutnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.