Berita Sulawesi Tenggara
Dokumen Pengajuan Peleburan BPR Bahteramas Sulawesi Tenggara Kini Sedang Diproses OJK
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) kini memproses dokumen permohonan pengajuan peleburan Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Bahteramas.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) kini memproses dokumen permohonan pengajuan peleburan Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Bahteramas.
Peleburan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) ini bertujuan memperkuat kinerja BPR di tengah daya saing bank yang semakin ketat.
Untuk sampai ke tahap saat ini butuh waktu dan proses panjang, berbagai persiapan kelengkapan dokumen pengajuan terus dilengkapi.
Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya mengatakan dokumen peleburan BPR yang terbagi menjadi dua yakni BPR Daratan dan BPR Kepulauan sudah masuk di OJK Sultra.
"Dokumennya sudah masuk sama kita, tentunya kami akan kirim ke pusat karena OJK RI yang akan memproses dan menindaklanjuti itu," tuturnya, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: OJK Sultra Paparkan Kinerja Industri Jasa Keuangan, Imbau Masyarakat Waspada Investasi Ilegal
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan lolos pada tahapan tersebut, maka selanjutnya akan dilakukan persetujuan prinsip.
Maksudnya adalah menyiapkan segala sesuatu sampai akhirnya diberikan persetujuan pendirian usaha oleh OJK.
"Setelah itu, akan dilakukan fit and proper test atau uji kalayakan dan kepatutan," ungkap Arjaya Dwi Raya.
Uji tersebut untuk melihat kelayakan dan kepatutan seseorang dalam menduduki posisi tertentu seperti jabatan direksi dan dewan pengawas.
Pengajuan Draft
Baca juga: Bank Sultra Sabet Penghargaan KEJAR Award dari OJK, Tingkatkan Kesadaran Siswa Menabung
Sebelumnya, permohonan pengajuan draft sebagai syarat peleburan PD Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Bahteramas yang telah diusulkan kembali pada 1 November 2022.
Sebagaimana diketahui, dalam pengusulan draft tersebut melalui mekanisme atau proses panjang selama empat tahun sejak 2019.
Revisi serta perbaikan telah diupayakan selama periode tersebut dan pada tahun ini, Pemprov Sultra menunggu keputusan dari pihak OJK.
BPR Bahteramas sebelumnya berjumlah 12 kantor dan apabila telah peleburan maka menjadi dua kantor pusat (kantor di daratan dan kepulauan).
Kantor pusat ada dua yakni di Kota Kendari dengan nama BPR Bahteramas Sultra dan kantor pusat lainnya berada di Kota Baubau dengan nama BPR Bahteramas Sultra Kepulauan.
Baca juga: OJK Sultra Dorong Inklusi dan Literasi Keuangan Capai Target 90 Persen Pada 2024
Ke-12 Kantor BPR Bahteramas yang tersebar di Sultra terdiri dari tujuh Kantor BPR Bahteramas di daratan dan lima Kantor BPR Bahteramas di kepulauan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013, Pemprov Sultra mendirikan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas pada 18 Mei 2009 yang tersebar di 12 kabupaten maupun kota.
Hal itu dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di suatu daerah, utamanya perekonomian masyarakat terkhusus di bidang usaha mikro. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)
dokumen
pengajuan
peleburan
BPR Bahteramas
OJK
Sulawesi Tenggara
Sultra
Arjaya Dwi Raya
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Dukung Pengembangan UMKM, Pemda Konawe Utara Terima Penghargaan Bank Indonesia Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Progres Peleburan PD BPR Bahteramas, Pemprov Sulawesi Tenggara Telah Usulkan Draft Proposal ke OJK |
![]() |
---|
OJK Sultra Dorong Merger BPR Bahteramas, Guna Memperkuat Kinerja Bank Ditengah Persaingan Ketat |
![]() |
---|
Pemprov Sultra MoU BPR Bahteramas Konawe & PT Sarana Multigriya Finansial, Sediakan Rumah Masyarakat |
![]() |
---|
Ini Menu yang Dihidangkan saat Wamen ATR/BPR Makan Bersama Gubernur Sultra |
![]() |
---|