Berita Baubau

Satpol-PP Bongkar 13 Gubuk Kios dan Rumah di Kawasan Pantai Kamali Baubau, Langgar Tata Ruang

Sat Pol PP Kota Baubau membongkar 13 gubuk di Pantai Kamali, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (5/12/2023).

(TribunNewsSultra.com/Harni Sumatan)
Sat Pol PP Kota Baubau membongkar sekitar 13 gubuk di Pantai Kamali, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara(Sultra), Selasa(5/12/2023). pembongkaran dilakukan karena terdapat pelanggaran Peraturan Daerah No.4 Tahun 2014 tentang Tata Ruang karena selain berjualan, tempat tersebut juga menjadi tempat tinggal. 

Lantaran pihak Pemkot Baubau juga telah melakukan sosialisasi lagi sehari sebelum hari pembongkaran.

"Sudah disampaikan lebih dahulu sebelum dilakukan pembongkaran. Ada surat peringatan satu dan dua agar pemilik gubuk membongkar sendiri, namun karena tidak dibongkar juga maka sudah tugas kami untuk menertiban," bebernya.

Saat terjadi pembongkaran pun, rupanya beberapa warga ada yang telah memindahkan barang-barang berharga mereka terlebih dahulu.

Sehingga proses pembongkaran hari ini berlangsung cepat. 

Namun, masih ada pula pemilik gubuk yang sama sekali belum memindahkan barang berharga mereka, sehingga hal tersebut menjadi penghambat tim dalam proses penertiban.

Perihal pembongkaran ini, Kasat Pol PP Kota Baubau mengungkapkan kemungkinan akan ada tahap kedua karena menurut pantauannya masih terdapat bangunan-bangunan yang tidak sesuai tata ruang.

"Kemungkinan ada tahap kedua karena setelah dipantau kembali masih terdapat bangunan-bangunan yang tidak sesuai tata ruang," tambahnya.

(TribunNewsSultra.com/Harni Sumatan)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved