Berita Sulawesi Tenggara

Anggaran Belanja Pemprov Sultra 2024 Rp4,9 Triliun Disetujui DPRD, Termasuk 2 Ranperda Lainnya

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 disetujui DPRD Provinsi S

Istimewa
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 disetujui DPRD Provinsi Sultra. Hal itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama atas kebijakan umum anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Sultra 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Provinsi Sultra di hotel Fortune Kendari, Kamis (30/11/23) malam. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 disetujui DPRD Provinsi Sultra.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama atas kebijakan umum anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Sultra 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Provinsi Sultra di hotel Fortune Kendari, Kamis (30/11/23)
malam.

Dalam APBD yang disetujui tersebut, anggaran belanja Pemprov Sultra 2024 disetujui sebesar Rp4,9 triliun.

Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengatakan penetapan APBD harus didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2024.

Oleh karena itu, Andap Budhi Revianto berharap agar rancangan ini segera dikirim ke Kemendagri guna proses selanjutnya.

"Setelah disetujuinya Ranperda tentang APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2024, agar segera dikirim untuk dapat segera diproses," ujar Andap.

Penandatanganan kesepakatan bersama atas KUA PPAS APBD Sultra 2024
Rapat Paripurna penandatanganan kesepakatan bersama atas kebijakan umum anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Sultra 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Provinsi Sultra di hotel Fortune Kendari, Kamis (30/11/23) malam.

Pada kesempatan tersebut, Pj Gubernur Sultra mengucapkan terima kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Provinsi Sultra dan para pihak yang telah memberi dukungan dalam seluruh proses penyusunan APBD 2024.

"Terima kasih atas sinergisitas yang baik, sebagai mitra kerja yang setara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Semoga hal-hal seperti ini dapat berkelanjutan di dalam penyelenggaraan berbagai agenda kegiatan pemerintahan dan pembangunan," jelasnya.

Selanjutnya, Rapat Paripuna dilanjutkan pada agenda pokok kedua yakni pengambilan keputusan 2 (dua) ranperda.

Diantaranya ranperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis data Desa/Kelurahan presisi serta Ranperda tentang Pajak daerah dan retribusi daerah yang juga disetujui.

Peraturan Daerah ini diharapkan dapat mampu mewujudkan pembangunan daerah yang efektif dan efisien karena didasari data yang presisi.

Disamping mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, dan dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.

Baca juga: Pj Gubernur Sultra Setujui KUA-PPAS APBD 2024 Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Jelaskan 2 Raperda Baru

Setelah dibahas bersama dengan Badan Pembentukan Perda DPRD, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut yakni Ketua DPRD, H. Abdurrahman Shaleh, Wakil Ketua DPRD, dan 27 Anggota DPRD Provinsi Sultra, Forkopimda Tingkat I Sultra, dan para Kepala Perangkat Daerah.(*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved