Berita Sulawesi Tenggara
Raperda Perubahan APBD Sultra 2023 Ditandatangani, Ada Realokasi 50 Rumah Tidak Layak Huni
Rencana Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 2023 telah ditandatangani, Rabu (27/92/023) malam.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Rencana Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 2023 telah ditandatangani, di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (27/92/023) malam.
Dalam Perda perubahan APBD tersebut beberapa poin usulan Pj Gubernur Sultra, Komjen Pol Andap Budhi Revianto disetujui untuk dilaksanakan.
Namun usulan realokasi anggaran rumah rujab gubernur untuk pembiayaan rumah tidak layak huni masyarakat Sultra, Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh mengatakan tidak mengalokasikan anggaran yang sudah taken kontrak atau programnya sementara berjalan.
Baca juga: Penyaluran Beras Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah di Sultra Capai 90 Persen, Tersisa 2 Kabupaten
Sehingga pengalokasian untuk pembiayaan rumah tidak layak huni dianggarkan dari anggaran pembangunan rujab lainnya yang belum terlaksana.
"Sudah masuk semua (usulan Pj Gubernur). Rujab itukan ada 40 rumah setelah dihitung, yang belum dilaksanakan sudah masuk semua tematik. Yang sudah jalan silakan jalan, yang belum jalan kita alokasikan," ujarnya usai rapat paripurna penetapan Ranperda tersebut menjadi perda.
Bahkan Abdurrahman menyebut untuk memaksimalkan program tersebut, dari dana yang ada.
Akan ditambahkan sebab tidak hanya fokus pada pembenahan perumahan masyarakat tapi ada juga program lainnya yang fokus pada pendidikan hingga lingkungan.
"Bukan hanya perumahan saja yang terkait dengan masyarakat, ada program yang kita lakukan, seperti pembangunan gedung SMA, peningkatan ruang SMA yang rusak, jalan yang rusak lingkungan dan lainnya," kata Abdurrahman.
Baca juga: Pj Bupati Konawe Harmin Ramba Ajak ASN dan Kepala OPD Kerja Bakti, Pasca Pohon Tumbang di Ranoeya
"Mudah-mudahan kinerja Pj yang baru bisa mengoptimalkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Nanti bisa lihat kegiatan yang sudah dialokasikan itu kita sama-sama turun ke wilayah untuk melihat kondisi yang terjadi," ujarnya.
Sementara itu, dalam sambutannya Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menyampaikan pada Selasa (26/9/2023) lalu.
Telah disepakati bersama secara garis besar substansi, serta prioritas program dan kegiatan/sub kegiatan, berdasarkan masukan dari pandangan-pandangan fraksi.
Diantaranya arah kebijakan belanja daerah yang mengalami peningkatan sebesar 8,21 persen tidak diarahkan untuk kebutuhan belanja barang dan jasa yang sifatnya kuantitatif bagi ASN.
Melainkan lebih diutamakan untuk kepentingan pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Serta fokus distribusi belanja daerah memperhitungkan aspek pemerataan secara proporsional 17 kabupaten/kota di provinsi sulawesi tenggara.
Berdasarkan kedua hal tersebut, telah disepakati perbaikan Raperda APBD perubahan 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.