Mengenal dan Memahami 4 Pasal di UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Mengenal dan memahami 4 pasal tentang Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia. Sebagai warga, hidup di negara yang diatur dalam aturan negara

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini mengenal dan memahami 4 pasal tentang Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia. Hidup di negara yang diatur dalam Undang-undang, tentunya kita harus mematuhi segala yang tertuang. Hal ini tentunya untuk mewujudkan hidup masyarakat yang sejahtera. Terdapat sejumlah Hak dan Kewajiban yang diatur dalam UUD 1945. 

Mereka pun harus tahu tentang apa yang sudah diatur dalam UUD 1945.

Dalam UUD 1945 telah diatur sebanyak 4 pasal mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia.

Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku, jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yakni:

Baca juga: Bangun Terminal Khusus, Pemkab Morowali dan PT Tiran Indonesia Sepakat Soal Hak dan Kewajiban

1. Pasal 26 UUD 1945, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Pasal 26 UUD 1945, ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2. Pasal 27 UUD 1945, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.

Pasal 27 UUD 1945, ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Pasal 28 UUD 1945, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4. Pasal 30 UUD 1945, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

Pasal 30 UUD 1945, ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Hak Warga Negara Indonesia:

1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya" (pasal 28A).

3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved