Berita Kendari
Soal RM Kampung Bakau Belum Ditertibkan, Kepala Dinas PUPR Kota Kendari Sebut Semua Ada Tahapannya
Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana, menyebut penertiban bangunan yang melanggar tata ruang di wilayah RTH akan dilakukan bertahap.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana, menyebut penertiban bangunan yang melanggar tata ruang di wilayah RTH akan dilakukan secara bertahap.
Pernyataan itu disampaikan usai Tim Satuan Tugas Tata Ruang Kota Kendari, merobohkan RM Kampung Mangrove dan sejumlah bangunan semi permanen di daerah sempadan sungai di Jalan ZA Sugianto Kota Kendari, Kamis (23/11/2023).
Erlis mengatakan, saat ini pihaknya menertibkan lebih dulu lapak dagang di Jalan ZA Sugianto, Tapak Kuda hingga Kawasan Kampung Mangrove.
Kata dia, penertiban tersebut dilakukan setelah Pemkot Kendari sudah menyurati pemilik bangunan untuk menertibkan secara mandiri.
"Jadi yang di Jalan ZA Sugianto sama pertigaan Tapak Kuda kita sudah ada tahapannya," ujar Erlis Sadya Kencana, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Pemilik RM Kampung Manggrove di Kendari Tak Terima Bangunannya Dibongkar: Tidak Sesuai Prosedur
Erlis mengatakan, tahapan penertiban ini disesuaikan dengan jenis pelanggaran, jika lapak atau bangunan yang dibangun berada di wilayah RTH tapi memiliki izin pendirian bangunan maka hanya diberi sanksi administrasi.
Sementara bangunan permanen dan semi permanen yang dibangun tanpa izin dan tidak memiliki sertifikat tanah, maka akan dibongkar karena tidak sesuai dengan tata ruang.
"Yang ditertibkan itu dilihat juga apa pelanggarannya apakah sesuai atau memiliki izin. Makanya yang dilakukan sekarang di RM Kampung Mangrove sama di Jalan ZA Sugianto sudah ada pemberitahuan melanggar," lanjut Erlis.
Sementara untuk bangunan seperti RM Kampung Bakau dan lokasi lain, pihaknya masih melihat perizinan usaha apakah sudah sesuai aturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Namun, jika tidak sesuai aturan, maka akan ada tahapan untuk penertiban tergantung pelanggaran yang dibuat.
Baca juga: Alasan Pemkot Gusur Paksa RM Kampung Mangrove dan Bangunan Lainnya di RTH Kendari Sulawesi Tenggara
"Kalau sesuai maka bisa membangun, kalau tidak pasti akan ada tahapan untuk penertiban. Mungkin sekarang Jalan ZA Sugianto, Tapak Kuda, RM Kampung Mangrove, dan mungkin titik lainnya," jelas Erlis. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Rumah Makan Kampung Bakau
RM Kampung Bakau
penertiban
Dinas PUPR
Kota Kendari
Sulawesi Tenggara
Sultra
Erlis Sadya Kencana
KPU Muna Bakal Rapat Koordinasi Bersama Pemda Bahas Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Parpol |
![]() |
---|
Penjelasan Pemkot Kendari Sulawesi Tenggara Soal Surat Edaran Penertiban Lapak Pedagang di RTH |
![]() |
---|
Bawaslu Sulawesi Tenggara Tegaskan Penertiban Baliho Caleg Pemilu 2024 Kewenangan Pemerintah dan KPU |
![]() |
---|
Pengendara Melanggar Lagi Pasca Penertiban Satu Arus di Kawasan Kali Kadia, Ini Kata Dishub Kendari |
![]() |
---|
Penertiban Baliho Sepanjang Jalan, Bawaslu Konawe Buka Ruang Koordinasi dengan Pemerintah Setempat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.