Berita Kendari
Alasan Pemkot Gusur Paksa RM Kampung Mangrove dan Bangunan Lainnya di RTH Kendari Sulawesi Tenggara
Satgas Tata Ruang Kota Kendari membongkar bangunan Rumah Makan Kampung Mangrove di Wilayah ZA Sugianto Kelurahan Kambu, Kamis (23/11/2023).
Penulis: Laode Ari | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Satgas Tata Ruang Kota Kendari membongkar bangunan Rumah Makan atau RM Kampung Mangrove di Wilayah ZA Sugianto Kelurahan Kambu, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (23/11/2023).
Tak hanya RM Kampung Mangrove, sebanyak lima bangunan parmanen yang berada di kawasan Kampung Bakau juga ikut dirobohkan tim satgas tata ruang.
Dalam penertiban ini Pemkot merobohkan bangunan dengan menggunkan satu alat berat ekskavator.
Lokasi penertiban juga tampak dijaga aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP, Polresta Kendari dan TNI.
Kadis PUPR Kendari, Erlis Sadya Kencana, mengatakan, penertiban ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah kota untuk penataan ruang.
Sejumlah bangunan yang dirobohkan juga menjadi tahapan terakhir pemerintah karena sudah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan tersebut.
"Jadi ini tahapan terakhir karena pemilik bangunan ini sudah kami beri sanksi administrasi, berupa pemanggulan, dan penyegelan," ujarnnya.
Baca juga: Penggusuran Bangunan yang Tak Miliki Izin Berdiri di Jalan ZA Sugianto Kendari Dilakukan Bertahap
Erlis mengatakan, bangunan yang dirobohkan tersebut karena melanggar penggunaan tata ruang.
Apalagi wilayah atau lokasi tersebut juga menjadi ruang terbukan hijau sesuai dengan RTRW Kota Kendari 2010-2030
"Jadi kami sudah memberikan peringatan untuk membongkar sendiri kemudian, jadi pembongkaran ini lamgkah teralhir untuk bangunan permanen, karena melanggar tata ruang," jelasnya.
Ia menyampaikan, bangunan permanen RM Kampung Mangrove yang dirobohkan karena dibangun diatas tanah negara. Kemudian bangunan permanen tanpa adanya ijin mendirikan bangunan (IMB).
Selain itu, pelanggaran lain karena pemilik bangunan mereklamasi area tersebut sebelum mendirikan tempat usaha itu.
"Karena area ini masuk sempadan sungai dan pemiliknya mereklamasi atau timbun sempadan sungai ini dan tidak memiliki sertifikar," jelas Erlis.
(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.