Berita Kendari
Pemilik RM Kampung Manggrove di Kendari Tak Terima Bangunannya Dibongkar: Tidak Sesuai Prosedur
Pemilik Rumah Makan atau RM Kampung Mangrove menyebut pembongkaran gedung yang dilakukan Satgas Tata Ruang tidak sesuai prosedur.
Penulis: Laode Ari | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Pemilik Rumah Makan atau RM Kampung Mangrove menyebut pembongkaran gedung yang dilakukan Satgas Tata Ruang Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak sesuai prosedur.
Hal itu setelah Satgas tata ruang mengerahkan alat berat untuk merobohkan bangunan permanen RM Kampung Mangrove.
Tak hanya itu lima bangunan dan lapak usaha warga yang berada di sekitar RM Kampung Bakau juga ikut dirobohkan.
Pembongkaran bangunan itu karena pendiriannya menyalahi aturan tata ruang.
Apalagi wilayah itu ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Selain itu lokasi bangunan tersebut dibangunan diatas tanah negara dan pemiliknya mereklamasi atau menimbun wilayah sempan sungai.
Vera, anak pemilik RM Kampung Mangrove mengatakan, pembongkaran tempat usaha milik keluarganya menyalahi aturan.
Karena loksi dibangunnya gedung memiliki sertifikar resmi dari BPN dan merupakan tanah hak milik mereka.
Ia mengklaim sertifikat tanah itu bahkan lebih dulu ada ketimbang Aturan RTRW Kota Kendari
Baca juga: Penggusuran Bangunan yang Tak Miliki Izin Berdiri di Jalan ZA Sugianto Kendari Dilakukan Bertahap
"Belum ada aturan perda tata ruang sudah ada sertifikat tanahnya kita punya orang tua ini, bgitu juga dengan rumah makan ini sudah dari lama kami bangun," ucapnya.
Vera menceritakan, sebelum dibangun rumah makan, awal mula tanah itu milik sang kakek dibuat empang atau tempat budidaya ikan.
Lokasi itu juga menjadi tempat refreshing keluarga saat akhir pekan.
Namun, karena rumah mereka yang berada di Kota Lama Kendari terbakar, keluarganya pindah ke lokasi itu untuk membangun rumah tempat tinggal.
"Jadi kita pindah disini karena dulunya empang karena gagal kita buat mi wisata rumah makan," jelasnya.
Selain itu, Vera mengatakan, pemkot tidak menyampaikan surat untuk membongkar gedung tetapi hanya pemberitahuan pemutusam aliran listrik di bangunan RM makan milik usaha mereka.
'Jadi yang dikasi itu hanya surat pemutusan aliran listrik bukan pembongkaran gedung," ungkap Vera.
Selain itu, ia menyampaikan pemkot membongkar gedung karena tanpa surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada orang tua mereka.
"Jadi mereka membongkar saja tidak diberitahu dlu ke kami, mereka membongkar saat kita tidak ada di rumah," kata Vera.
Sementara itu, Kadis PUPR Kota, Erlis Sadya Kencana, menyampaikan, penertiban gedung itu sudah sesuai prosedur.
Ia menyampaikan, sebelum pembongkaran gedung, Satgas sudah menyurati sejumlah pemilik bangunan yang dibangun di Wilayah RTH untuk membongkar secara mendiri.
Sementara penertiban dengan alat berat khusus untuk bangunan permanen dan pemilik lapak yang tidak patuh.
"Jadi sudah sesuai prosedur, karena sudah kita sudah surati, pemanggilan, kalau pembongkaran ini langkah terakhir," ujar Erlis.
Kadis PUPR Kota Kendari ini menambahkan, pemkot tidak akan membongkar paksa gedung jika dibangunn di atas tanah bersertifikat.
Baca juga: Kronologi Penggusuran Lapak Pedagang di Depan Kampus UHO Kendari Sultra, Bermula Dari Gugatan
"Kalau bangunan itu kan dibangun diatas tanah negara bukan hak milik. Dan kalau berijin maka tidak akan dilakukan pembongkaran," jelasnya.
Asisten 1 Pemerintah Kota Kendari, Amir Hasan menambahkan, ada lima bangunan gedung permanen dan semi permanen yang ditertibkan tim satgas Tata Ruang.
Amir mengatakan, sebelum penertiban tersebut, Pemkot sudah menyurati pemilik lapak dan bangunan di sekitat RTH untuk membongkar secara mandiri.
Perintah pembongkaran dan relokasi itu bahkan sejak tiga tahun lalu melaui surat pemberitahuan.
"Kita pemerintah kota hanya menindaklanjuti perintah dari kementerian ATR karena bangunan tersebut melanggar tata ruang," jelas Amir.
(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.